POLITIK DAN KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN DI INDONESIA
POLITIK
DAN KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN DI INDONESIA
(Analisis
Kebijakan PP No. 55 Tahun 2007)
Rachmad
Sobri
Manajemen
Pendidikan Islam Magister Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta
ABSTRAK
Artikel ini membahas
tentang politik dan kebijakan pendidikan agama dan keagamaan. Kondisi ini
dilatarbelakangi oleh adanya amanat konstitusi negara terhadap pendidikan. Salah
satunya yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional di Indonesia bagi setiap warga. Salah satu ketentuan dari system pendidikan
tersebut membawa kebaikan bagi pendidikan agama dan keagmaan yang selama ini
kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Seperti lembaga pondok pesantren dan
lembaga pendidikan madrasah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55/2007
tentang Pendidikan Agama dan Keagaaman disetarakan dengan pendidikan formal
pada umumnya sehingga lembaga pendidikan agama mendapatkan bantuan keuangan dan
fasilitas pendidikan. Lalu bagamana pendidikan agama ke depan dengan adanya
sistem pendidikan yang baru ini, kemana arah pednididkan agama di Indonesia ke
depannya. Oleh dari itu, artikel ini memfokuskan pada sistem pendidikan agama
dan keagamaan.
Sumber:
Edukasi Islami: Jurnal
Pendidikan Islam, VOL: 08/NO: 01 Februari 2019
Komentar
Posting Komentar