ANALISIS PEMBIAYAAN SINDIKASI BANK SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ANALISIS
PEMBIAYAAN SINDIKASI BANK SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Gilang
Samudra
Program
Magister Hukum Ekonomi Syariah UIN SGD Bandung
Gina
Sakinah
Akuntansi
Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Nurhaeti
STEI
Bina Muda Bandung
Taufiq
Ridwan Murtadho
STIE
Tridharma
ABSTRAK
Pada penelitian ini
mengkaji berkenaan dengan analisis pembiayaan sindikasi bank syariah perspektif
hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini dilakukan melalui penelitian hokum normatif.
Landasan teoritasnya bersumber dari undang-undang, norma, fatwa, maupun hal
yang berkaitan dengan teori-teori yang inline dengan objek permasalahan yang
sedang dibahas. Jenis pendekatannya berupa undang-undang, fatwa, dan konseptual.
Teknik pengumpulan datanya bersumber dari studi pustaka. Analisis terhadap
sumber-sumber hukum disajikan secara deskriptif dan sistematis. Dari penelitian
ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan sindikasi syariah merupakan akad
pembiayaan yang dilakukan antara beberapa lembaga keuangan syariah atau lembaga
keuangan syariah beserta konvensional bertujuan untuk memberikan pembiayaan
suatu mega proyek tertentu yang dilakukan secara kolektif dengan akad beragam
berdasarkan kedudukan subjek dan objek hukumnya.
Kata Kunci: pembiayaan
sindikasi, akad, hukum ekonomi syariah
Sumber:
Jurnal Ilmu Akuntansi dan
Bisnis Syariah
Volume IV/ Nomor 01/
Januari 2022
Komentar
Posting Komentar