ANALISIS PEMBIAYAAN SINDIKASI BANK SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

 

ANALISIS PEMBIAYAAN SINDIKASI BANK SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Gilang Samudra

Program Magister Hukum Ekonomi Syariah UIN SGD Bandung

Gina Sakinah

Akuntansi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Nurhaeti

STEI Bina Muda Bandung

Taufiq Ridwan Murtadho

STIE Tridharma

 

ABSTRAK

Pada penelitian ini mengkaji berkenaan dengan analisis pembiayaan sindikasi bank syariah perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini dilakukan melalui penelitian hokum normatif. Landasan teoritasnya bersumber dari undang-undang, norma, fatwa, maupun hal yang berkaitan dengan teori-teori yang inline dengan objek permasalahan yang sedang dibahas. Jenis pendekatannya berupa undang-undang, fatwa, dan konseptual. Teknik pengumpulan datanya bersumber dari studi pustaka. Analisis terhadap sumber-sumber hukum disajikan secara deskriptif dan sistematis. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan sindikasi syariah merupakan akad pembiayaan yang dilakukan antara beberapa lembaga keuangan syariah atau lembaga keuangan syariah beserta konvensional bertujuan untuk memberikan pembiayaan suatu mega proyek tertentu yang dilakukan secara kolektif dengan akad beragam berdasarkan kedudukan subjek dan objek hukumnya.

Kata Kunci: pembiayaan sindikasi, akad, hukum ekonomi syariah

 

Sumber:

Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah

Volume IV/ Nomor 01/ Januari 2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan