Analisis Pajak Penghasilan Sebelum Dan Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Analisis
Pajak Penghasilan Sebelum Dan Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi
Relly
Vivianda1, Poppy Indriani2
Program
Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bina Darma Palembang
Abstrak:
Perubahan kebijakan sejak
pemerintah mengesahkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
2021(yang disebut UU HPP) pada 7 Oktober 2021 saat ini masih menjadi
pembahasan yang cukup hangat danjuga menarik perhatian. Pada kebijakan tersebut
terdapat enam perubahan peraturan perpajakan salah satunyaadalah perubahan
pajak penghasilan (PPh).
Kebijakan ini dilakukan
oleh pemerintah yang
diatur dalamperaturan perundang-undangan, dengan
besarnya tarif pajak
tersebut menyesuaikan pada
keadaanperekonomian yang di alami oleh masyarakat pada saat Indonesia
dan dunia sedang menghadapi wabahCorona Virus Disease 2019. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis perubahan sebelum dansetelah UU No 7
Tahun 2021 bagi wajib pajak orang pribadi. Metode penelitian yang digunakan
dalampenelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Prosedur yang dipakai dalampengumpulan data ini yaitu, observasi,
wawancara, serta dokumentasi. Data yang penulis gunakan dalampenelitian ini
adalah data perhitungan gaji karyawan pada tahun 2021 di PT. Tunas Baru Lampung
cabangkota Palembang. Hasil analisis pada PT. Tunas Baru Lampung cabang kota
Palembang telah melakukanperhitungan pajak penghasilam pasal 21 terhadap karyawannya
baik sebelum ataupun setelah berlakunyaundang-undang HPP
perusahaan tetap patuh
melakukan perhitungan pajak
PPh pasal 21
sesuai denganUndang –Undang
Perpajakan yang telah berlaku.
Kata kunci: Pajak Penghasilan, WP OP, dan UU Nomor 7
Tahun 2021 (UU HPP)
Sumber:
Jurnal
Ilmiah Ekonomi Dan
Bisnis Universitas Multi
Data Palembang
Vol. 12 No. 2 Maret 2023
Komentar
Posting Komentar