ANALISIS KASUS PEMERASAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN PADA SOSIAL MEDIA
ANALISIS
KASUS PEMERASAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN PADA SOSIAL MEDIA
Sinta
Nuriyah, Wiwik Afifah
Fakultas
Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Abstrak
Teknologi telah
mempermudah untuk mendapatkan
informasi yang kita
butuhkan yaitu kemajuan. Namun
kemajuan teknologi juga dimanfaatkan sebagai
peluang bagi kejahatan dunia maya dalam perkembangannya.
Seperti munculnya kasus pencemaran nama baik, kasus ujaran kebencian,
kasus hoax ,
kasus penipuan yang
berpura-pura menjadi jual
beli online, kasus prostitusi
online, dan kasus
cybercrime lainnya, dimanakah
saat ini, penyalahgunaan media sosial
memudahkan penyebaran cybercrime
di dunia maya?
Lebih dari setengahnya buruk orang
pada tahun 2018
berasal dari media
sosial, khususnya Facebook
dan Twitter. Menurut temuan
penelitian, penyalahgunaan media
sosial terus berkontribusi
terhadap penyebaran kejahatan dunia maya hingga saat ini. Mayoritas dari
mereka yang terlibat dalam kejahatan
dunia maya di
media sosial, baik
secara sengaja atau
tidak sengaja akan
dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun Transaksi dan Informasi
Elektronik (UU ITE).
Kata Kunci: Kasus,
Cybercrime, Media Sosial
Sumber:
Bureaucracy Journal :
Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance
Vol. 2 No. 3 September
–Desember 2022
Komentar
Posting Komentar