Analisis Teori Maslahah Mursalah Terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa
Analisis Teori Maslahah Mursalah Terhadap Tradisi Larangan
Pernikahan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa
1Agus
Mahfudin; 2S Moufan Dinatul Firdaus
Universitas
Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia
Abstrak:
Penelitian ini dilatarbelakangi
kultur masyarakat yang masih memegang adat dan dianggap sebagai peninggalan tradisi
secara turun temurun, mereka harus melestarikannya tidak boleh ditinggalkan apalagi
dihapus. Meskipun secara sosial masyarakat saat ini sudah sangat modern, tetapi
dalam daerah tertentu masih menemukan tradisi yang dipegang teguh oleh
masyarakat mengenai larangan pernikahan Ngalor-Ngulon yang masih dilaksanakan
sampai saat ini. Pernikahan NgalorNgulon adalah dimana arah mempelai laki-laki
ke mempelai perempuan Ngalor Ngulon, yang artinya seorang laki-laki tidak diperkenankan
menikahi perempuan yang arah rumah nya Utara ke Barat. Metode yang digunakan
adalah field rieserch dan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara
terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui
pelaksanaannya secara langsung. Penelitian menggunakan teknis analisis
deskriptif-analitis. Pernikahan Ngalor Ngulon dalam perspektif Maṣlaḥah
Mursalah yaitu boleh dan termasuk dalam Maṣlaḥah al-Taḥsiniyyah yang dapat dijadikan
sebagai landasan hukum karena sifatnya sebagai pelengkap berupa keleluasaan
yang dapat melengkapi kemaslahatan.
Kata Kunci: tradisi, larangan
pernikahan, maslahah mursalah
Sumber:
Jurnal Hukum Keluarga
Islam
Volume 7, Nomor 1, April
2022
Komentar
Posting Komentar