Analisis Hukum Terhadap Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan
Analisis Hukum Terhadap Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan
Andre
Silalahi1), Marlina2), Triono Eddy3) &
Aulia Rosa Nasution4)
Program
Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia
Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
Fakultas
Hukum Universitas Medan Area, Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
mengkaji bagaimana proses pembinaan anak pidana yang dilaksanakan oleh Lembaga Pembinaan
Khsusus Anak Kelas I Medan, apa hambatan yang dihadapi pada pelaksanaan
pembinaan terhadap anak pidana dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk
mengatasi permasalahan pembinaan terhadap anak pidana di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kelas I Medan. Penelitian ini adalah penelitian hukum juridis normative
dan juga penelitian hukum empiris atau sosiologis, yaitu meneliti bahan-bahan
kepustakaan yang berhubungan dengan pembinaan terhadap anak pidana di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan. Ditemukan bahwa pembinaan
narapidana dan anak didik merupakan tugas yang berat dan mulia, tidak semua
orang sanggup dan tertarik dengan kehidupan narapidana. Dan terdapat peraturan
maupun proses pembinaan bagi anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas
I Medan. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan yaitu bermula dari factor pendidikan,
Pembina, motivasi serta sarana dan prasarana; Sedangkan upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu melakukan perbaikan meliputi aspek
pendidikan, Pembina, motivasi, serta sarana dan prasarana.
Kata Kunci: Hukum,
Lembaga, Pembinaan
Sumber:
ARBITER: Jurnal Ilmiah
Magister Hukum, 1(1) 2019: 98-108,
Komentar
Posting Komentar