ANALISIS HUKUM TERHADAP TRANSAKSI MUAMALAH DENGAN MENGGUNAKAN DINAR DAN DIRHAM DI INDONESIA
ANALISIS
HUKUM TERHADAP TRANSAKSI MUAMALAH DENGAN MENGGUNAKAN DINAR DAN DIRHAM DI
INDONESIA
Siti
Umi Kulsum
Fakultas
Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
ABSTRAK
Latar Belakang
:Transaksi muamalah dengan
menggunakan dinar dan
dirham merupakan
kegiatan ekonomi yangdipraktekan oleh
kelompak masyarakat di beberapa
daerah yang memiliki
pandangan bahwa kegiatan
ini adalah bagian
dari implementasi
menjalankan muamalah berdasarkan
prinsip syariah yang
sebenarnya.Tujuan :Tujuan penelitian
ini adalah untuk
melakukan analisis hokum
transaksi menggunakan dinar dan
dirham.Metode :Penelitian
ini merupakan penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan konseptual
(conseptual approach) dan pendekatan undang-undang (statue
approach) Transaksi muamalah
dengan menggunakan dinar dan
dirham belum ada
aturan hukum yang
dirumuskan dalam bentuk
undang-undang. Hasil :Undang-undang No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang
tidak tepat apabila menjadi
landasan hukum larangan
terhadap penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi muamalah. karena
pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang
tersebut apabila di
tafsirkan secara rinci
dan kritis maka
kegiatan muamalah dengan menggunakan
dinar dan dirham
tidak termasuk dalam
unsur pidana. Kesimpulan:UU No
1 tahun 1946
dan UU No
7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang tidak dapat
dijadikan landasan hukum
yang digunakan untuk
mendakwakan pelaku transaksi muamalah
dengan menggunakan dinar
dan dirham sebagai
alat transaksi sebagai tindak
pidana.
Kata Kunci:Transaksi
Muamalah, Dinar, Dirham
Sumber:
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOL 2 NO 2 2022
Komentar
Posting Komentar