ANALISIS LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS PADA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG IBUKOTA NEGARA
ANALISIS
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS PADA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
IBUKOTA NEGARA
OTTI
ILHAM KHAIR
Sekolah
Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara
ABSTRAK
Rencana pemindahan ibu
kota Negara Republik Indonesia disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya
saat Rapat Terbatas
di Kantor Presiden. Rencana
ini didasari oleh pertimbangan kondisi kota Jakarta
dinilai sudah tidak memungkinkan sebagai ibu kota, yang Rencana pemindahan
ibu kota ini
menuai banyak tanggapan
dari kalangan politisi
maupun masyarakat khalayak umum, baik berupadukungan maupun penolakan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu kota Negara (IKN) pun akhirnya disahkan
menjadi UU IKN oleh hampir semua fraksi di DPRhingga disahkan pada 18 Januari
2022.Hal tersebut lebih didasarkan pada Pasal 360 Undang-Undang No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa Pemerintah
Pusat dapat membentuk
Kawasan Khusus, yang
dalam konteks Naskah Akademik Ibu Kota Negara, maka Kawasan
Khusus calon Ibu Kota Negara akan berlokasi di antara Kabupaten Penajam Paser
Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi
ini dipastikan oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional yang juga adalah
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Suharso
Monoarfa, menyebutkan titik nol
pembangunan IKN dan
titik lokasi Istana
Negara, tepat berada
di tengah-tengah Indonesia.Naskah Akademik
IKN dapat dijadikan
sebagai landasan hukum
awal dari upaya pemindahan Ibu
Kota Negara. Penelitian
ini dilakukan dengan
métode penelitian kualitatif, pendekatan secara yuridis
normatif dan fokus penulisan mengkaji landasan filosofis Pancasila,
sosiologis dan yuridis
yang terdapat dalam
RUU IKN. Hasil
peneltian ditemukan bahwa landasan filosofis yang terdapat dalam
RUU IKN belum dijabarkan secara menyeluruh dengan mengkaitkannya terhadap
nilai Pancasila. Perlu
dilakukan evaluasi dan
analisis peraturan
perundangan terkait,sebagai basis
legitimasi dari sebuah
Undang-Undang, yang mampumenjelaskan tentang landasan Filosofis,
Yuridis, dan Sosiologis dari UU IKN, sehingga arah sasaran, jangkauan pengaturan,
dan materi muatan pasal dapat diterapkan secara efektif, efisien, harmonis
dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci:
Undang-Undang,Landasan Filosofis, Landasan Yuridis, Landasan Sosiologis
Sumber:
ACADEMIA : Jurnal Inovasi
Riset Akademik
Vol 2. No 1. Februari2022
Komentar
Posting Komentar