ANALISIS LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS PADA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG IBUKOTA NEGARA

 

ANALISIS LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS PADA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG IBUKOTA NEGARA

OTTI ILHAM KHAIR

Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara

 

ABSTRAK

Rencana pemindahan ibu kota Negara Republik Indonesia disampaikan Presiden Joko Widodo dalam   pidatonya   saat   Rapat   Terbatas   di Kantor   Presiden.   Rencana   ini   didasari   oleh pertimbangan kondisi kota Jakarta dinilai sudah tidak memungkinkan sebagai ibu kota, yang Rencana  pemindahan  ibu  kota  ini  menuai  banyak  tanggapan  dari  kalangan  politisi  maupun masyarakat khalayak umum, baik berupadukungan maupun penolakan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu kota Negara (IKN) pun akhirnya disahkan menjadi UU IKN oleh hampir semua fraksi di DPRhingga disahkan pada 18 Januari 2022.Hal tersebut lebih didasarkan pada Pasal 360 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa  Pemerintah  Pusat  dapat  membentuk  Kawasan  Khusus,  yang  dalam  konteks  Naskah Akademik Ibu Kota Negara, maka Kawasan Khusus calon Ibu Kota Negara akan berlokasi di antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  Lokasi  ini  dipastikan  oleh  Menteri  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  yang  juga adalah  Kepala  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  Suharso  Monoarfa,  menyebutkan titik  nol  pembangunan  IKN  dan  titik  lokasi  Istana  Negara,  tepat  berada  di  tengah-tengah Indonesia.Naskah  Akademik  IKN  dapat  dijadikan  sebagai  landasan  hukum  awal  dari  upaya pemindahan  Ibu  Kota  Negara.  Penelitian  ini  dilakukan  dengan  métode  penelitian  kualitatif, pendekatan secara yuridis normatif dan fokus penulisan mengkaji landasan filosofis Pancasila, sosiologis  dan  yuridis  yang  terdapat  dalam  RUU  IKN.  Hasil  peneltian  ditemukan  bahwa landasan filosofis yang terdapat dalam RUU IKN belum dijabarkan secara menyeluruh dengan mengkaitkannya  terhadap  nilai  Pancasila.  Perlu  dilakukan  evaluasi  dan  analisis  peraturan perundangan  terkait,sebagai  basis  legitimasi  dari  sebuah  Undang-Undang,  yang  mampumenjelaskan tentang landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dari UU IKN, sehingga arah sasaran, jangkauan pengaturan, dan materi muatan pasal dapat diterapkan secara efektif, efisien, harmonis dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Undang-Undang,Landasan Filosofis, Landasan Yuridis, Landasan Sosiologis

 

Sumber:

ACADEMIA : Jurnal Inovasi Riset Akademik

Vol 2. No 1. Februari2022

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan