Tanggung Jawab Influencer Terhadap Endorsement Produk Palsu Melalui Media Sosial
Tanggung Jawab Influencer Terhadap
Endorsement Produk Palsu Melalui Media Sosial
Novika Wama Putri
Universita Mataram ,
Putri Raodah
Universitas Mataram
ABSTRAK
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab dari influencer bentuk
tanggung jawab influencer terhadap endors produk palsu yang dilakukan serta
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk berbahaya yang dipromosikan
oleh influencer. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan statute approach dan konseptual, sumber data dari
data kepustakaan. Hasil penelitian yang didapatkan Seorang influencer atau
endorser yang melakukan promosi dan membuat konten pengiklanan melalui social
media, memiliki tanggung jawab berdasarkan UUPK, KUHPerdata, dan UU Kesehatan.
Jika terjadi sengketa konsumen, maka konsumen bisa saja menggugat pihak-pihak
yang terkait, dalam hal ini entah influencer ataupun pelaku usaha sebagai
produsen produk. Jika influencer tersebut memang sudah menerapkan prinsip
kehati-hatian (exercise due care) dalam mempromosikan suatu produk, maka
dirinya tidak dapat dipersalahkan. sehingga tanggung jawab terkait substansi
dan isi dari suatu produk jika menyalahi suatu peraturan merupakan tanggung
jawab pihak Pengiklan selaku produsen produk dan/atau jasa tersebut. Bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen di bagi menjadi dua yaitu secara
Prenventif mencegah terjadinya pelanggaran) dan Reprensif (yang bersifat tahap
akhir) Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online telah cukup
memadai untuk memberikan jaminan terhadap para konsumen agar hak-haknya tidak
dilanggar oleh pihak pelaku usaha.
Kata Kunci: Tanggung
Jawab; Influencer/Endorse; Perlindungan Konsumen.
Sumber publikasi Jurnal Commerce Law Volume 5, Issue
1, Juni 2025
Komentar
Posting Komentar