PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DALAMPEMBERIAN PELAYANAN UMUM DI KLINIK PRAKTIK MANDIRI BIDAN

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DALAMPEMBERIAN PELAYANAN UMUM DI KLINIK PRAKTIK MANDIRI BIDAN

Rifa’at Hanifa Muslimah, Arrisman

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

 

Abstrak

Bidan sebagai tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya memiliki hak-hak untuk memperoleh  pelindungan  hukum sepanjang  melaksanakan  tugas  sesuai dengan kewenangannya.Tujuan  penelitian  ini  untuk  mengetahui  perlindungan hukum bagi bidan di Praktik Mandiri Bidandalam pemberian pelayanan umum jika tidak ada fasilitas pelayanan kesehatan atau atas permintaan pasien dan untuk mengetahui  kewenangan  bidan  di Praktik  Mandiri  Bidan dalam  pemberian pelayanan  umum. Jenis  penelitian  yang  digunakan  adalah penelitian  kualitatifdengan pendekatan  secara normatifempiris. Hasil:  Perlindungan  hukum  bagi bidan   dalam   melakukan   pelayanan   kesehatan   di   Praktek   Mandiri   Bidan merupakan  hak  yang  diberikan  oleh  hukum  sepanjang  bidan  melakukan  tugas sesuai dengan standarprofesi, standar prosedur operasional dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2019  Tentang  Kebidanan,  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017  Tentang  Izin  DanPenyelenggaraan  Praktik  Bidan.Perlindungan  hukum yang diberikan bagi bidan yang medapatakan pelimpahan wewenang dari dokter di  Rumah  Sakit  diatur  dalam pasal  46  Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bidan, Pemberian layanan.

 

Sumber:

JURNAL SYNTAX FUSION

Vol 2 No 03, Maret 2022

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan