PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DALAMPEMBERIAN PELAYANAN UMUM DI KLINIK PRAKTIK MANDIRI BIDAN
PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI BIDAN DALAMPEMBERIAN PELAYANAN UMUM DI KLINIK PRAKTIK MANDIRI BIDAN
Rifa’at
Hanifa Muslimah, Arrisman
Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Abstrak
Bidan sebagai tenaga kesehatan dalam menjalankan
tugasnya memiliki hak-hak untuk memperoleh
pelindungan hukum sepanjang melaksanakan
tugas sesuai dengan
kewenangannya.Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bidan di Praktik
Mandiri Bidandalam pemberian pelayanan umum jika tidak ada fasilitas pelayanan
kesehatan atau atas permintaan pasien dan untuk mengetahui kewenangan
bidan di Praktik Mandiri
Bidan dalam pemberian pelayanan umum. Jenis
penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatifdengan
pendekatan secara normatifempiris.
Hasil: Perlindungan hukum
bagi bidan dalam melakukan
pelayanan kesehatan di
Praktek Mandiri Bidan merupakan hak
yang diberikan oleh
hukum sepanjang bidan
melakukan tugas sesuai dengan standarprofesi,
standar prosedur operasional dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan, Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin
DanPenyelenggaraan Praktik Bidan.Perlindungan hukum yang diberikan bagi bidan yang
medapatakan pelimpahan wewenang dari dokter di
Rumah Sakit diatur
dalam pasal 46 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009 Tentang Rumah Sakit.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bidan, Pemberian
layanan.
Sumber:
JURNAL SYNTAX FUSION
Vol 2 No 03, Maret 2022
Komentar
Posting Komentar