Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika MelaluiKeadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan PolriNomor 8 Tahun 2021(Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro)
Analisis
Penanganan Tindak Pidana Narkotika MelaluiKeadilan Restoratif (Restorative
Justice) Berdasarkan Peraturan PolriNomor 8 Tahun 2021(Studi pada Satuan
Reserse Narkoba Polres Metro)
Zainab
Ompu Jainah1, Suhery2
1,2,Program
Studi Magister Hukum, Universitas Bandar Lampung
Abstrak
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
dalam penanganan tindak pidana
adalah dengan memberlakukan Peraturan Polri
Nomor 8 Tahun
2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif. Salah
satunya mengatur penanganan tindak pidana narkotika dengan beberapa persyaratan
khusus. Penelitian ini menggunakanpendekatan yuridis normatif dan empiris.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi
lapangan. Data yang
diperoleh selanjutnya dianalisis
secara kualitatif untuk
memperoleh kesimpulan.
Penanganan tindak pidana
narkotika melalui keadilan
restoratif sesuai dengan
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun
2021 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dilaksanakan pada proses
penyidikan dengan persyaratan
khusus yaitu pecandu
narkoba dan korban
penyalahgunaan narkoba yang
mengajukan rehabilitasi.
Pada saat tertangkap tangan
ditemukan barang bukti
pemakaian 1 (satu)
hari dengan penggolongan
narkotika dan psikotropika sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak
ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika namun hasil tes urine
menunjukkan positif narkoba. Pelaku tidak terlibat dalam jaringan
tindak pidana narkotika
dan bersedia bekerjasama
dengan penyidik untuk
melakukan penyelidikan lanjutan. Akibat
hukum penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif
sesuai dengan kepastian hukum
adalah memberikan kepastian
bahwa tindak pidana
diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kemanfaatan hukum bahwa
keadilan restoratif yang diberikan memberikan manfaat kepada pelaku untuk
menyadari kesalahan dan tidak melakukan tindak pidana narkotika lagi di
kemudian hari.
Kata Kunci: Penanganan, Tindak Pidana Narkotika,
Keadilan Restoratif
Sumber:
Jurnal Pendidikan dan Konseling
Volume 4 Nomor 4 Tahun 2022
Komentar
Posting Komentar