Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika MelaluiKeadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan PolriNomor 8 Tahun 2021(Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro)

 

Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika MelaluiKeadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan PolriNomor 8 Tahun 2021(Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro)

Zainab Ompu Jainah1, Suhery2

1,2,Program Studi Magister Hukum, Universitas Bandar Lampung

 

Abstrak

Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  dalam  penanganan  tindak pidana  adalah  dengan  memberlakukan Peraturan  Polri  Nomor  8  Tahun  2021  tentang  Penanganan  Tindak  Pidana  Berdasarkan  Keadilan  Restoratif. Salah satunya mengatur penanganan tindak pidana narkotika dengan beberapa persyaratan khusus. Penelitian ini menggunakanpendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan   studi   lapangan.   Data   yang   diperoleh   selanjutnya   dianalisis   secara   kualitatif   untuk   memperoleh kesimpulan.  Penanganan  tindak  pidana  narkotika  melalui  keadilan  restoratif  sesuai  dengan  Peraturan  Polri Nomor 8 Tahun 2021 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dilaksanakan pada proses penyidikan dengan persyaratan   khusus   yaitu   pecandu   narkoba   dan   korban   penyalahgunaan   narkoba   yang   mengajukan rehabilitasi.     Pada   saat tertangkap  tangan   ditemukan   barang   bukti   pemakaian   1   (satu)   hari   dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Pelaku tidak terlibat dalam  jaringan  tindak  pidana  narkotika  dan  bersedia  bekerjasama  dengan  penyidik  untuk  melakukan penyelidikan lanjutan. Akibat  hukum penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif sesuai dengan  kepastian  hukum  adalah  memberikan  kepastian  bahwa  tindak  pidana  diselesaikan  melalui  keadilan restoratif. Kemanfaatan hukum bahwa keadilan restoratif yang diberikan memberikan manfaat kepada pelaku untuk menyadari kesalahan dan tidak melakukan tindak pidana narkotika lagi di kemudian hari.

Kata Kunci: Penanganan, Tindak Pidana Narkotika, Keadilan Restoratif

 

Sumber:

Jurnal Pendidikan dan Konseling

Volume 4 Nomor 4 Tahun 2022

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan