ANALISIS REGULASI KEBIJAKAN PASAR MODAL DI INDONESIA PASCA PANDEMI COVID-19
ANALISIS
REGULASI KEBIJAKAN PASAR MODAL DI INDONESIA PASCA PANDEMI COVID-19
Oleh
:
Eni
Dasuki Suhardini
Abstrak
Pandemi Covid-19 telah
berdampak pada terpuruknya perekonomian secara global di
seluruh negara di dunia, termasuk
Indonesia. Kondisi ini
pun berpengaruh pada keberlangsungan investasi
di pasar modal.Emiten banyak
yang menjual sahamnya dengan
nilai rendah,kepercayaan investor terhadap pasar modal berkurang. Atas kondisi
demikian perlu diterbitkan kebijakan agar perekonomian Indonesia tidak
memburuk.Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui dampak
pandemic Covid -19 terhadap pasar
modal dan
regulasi/kebijakan apa saja
yang telah digulirkan pemerintah bersama Otoritas Jasa
Keuangan.Metode penelitian yang
digunakan untuk memperoleh jawaban
dari permasalahan di atas,
metode pendekatan yuridis
normative untuk menemukan hukum in
concretodalam penanganan krisis
ekonomi akibat pandemi,
spesifikasi penelitiannya
deskriptif analitis,,tahap penelitian
yang digunakan library researchdengan menggunakan
tehnik pengumpulan data
studi dokumen, serta
analisisnya berdasarkan
yuridis kualitatif,yang bertitik
tolak dari peraturan
yang relevan dengan investasi di
pasar modal dan
data yang telah
diperoleh kemudian dituangkan
secara narasi.Hasil penelitian diperolehbahwa pandemic
covid 19 telah
berdampak pada pasar modal
Indonesia yang mengalami penurunan, namun pandemic juga membawa dampak positif
yaitu adanya transformasi
digital oleh masyarakat
sehingga investor mengalami
kenaikan 26 persen. Pemerintah telah menerbitkan 3 Peraturan OJK yang
terkait stimulus relaksasi
bagi pelaku industry,melakukan pelarangan
short selling dan membolehkan buyback
tanpa RUPS, serta
kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen pelaporan dengan SPRINT.
Kata kunci : Kebijakan, Pasar Modal, Pandemi
Sumber :
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Komentar
Posting Komentar