KEKUASAAN DISKRESI HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KEKUASAAN
DISKRESI HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Nindry
Sulistya Widiastiani
Fakultas
Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Abstrak
Tulisan ini menganalisis kewenangandiskresionerhakim di lingkungan Pengadilan Hubungan Industrial. Ini dapat
kita bandingkan dengan
kewenangan diskresioner hakim
yang sudah lebih dikenal
dalam lingkungan peradilan
pidana, berkenaan dengan
penetapan sanksi pidana atau
di lingkungan pengadilan agama,
berkenaan dengan dispensasi
perkawinan.Penelitianyuridis normatif ini menelaah prinsip-prinsip yang
mengatur kewenangan diskresioner hakim Pengadilan Hubungna Industrial
serta penerapannya. Analisis
yang dilakukan menunjukkan bahwa
pada hakim Pengadilan Hubungan
Industrial diberikan kewenangan
diskresioner untuk memutus persoalan peningkatan
syarat kerja, ketiadaan
atau ketidak-jelasan ketentuan
dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjiankerja bersama.
Kata Kunci:Kewenangan
diskresioner, Hakim, Pengadilan Hubungan Industrial
Sumber :
VeJ Volume 7 Nomor 1
Komentar
Posting Komentar