Analisis Yuridis Normatif Pelanggar Hak Cipta dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Polemik Keberadaan Warkopi)
Analisis
Yuridis Normatif Pelanggar Hak Cipta dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan
Intelektual (Studi Kasus Polemik Keberadaan Warkopi)
Victor
Agung Pratama1 Agri Chairunnisa Irshad2
Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia1,2
Abstrak
Media
sosial tengah dibuat
ramai dengan kemunculan
tiga orang pria yang memiliki
paras serupa dengan personil
Warkop DKI. Tiga
pria tersebut kemudian
membuat trio yang
diberi nama Warkopi. Trio
Warkopi memiliki acara
tersendiri di YouTube
dan sudah diundang
ke sejumlah acara
televisi. Dari kondisi ini, Indro sebagai satu-satunya anggota tersisa
dari Warkop DKI menuding Warkopi telah melanggar hak
kekayaan intelektual grup legendaris
tersebut.Apakah benar Warkopi
melanggar hak kekayaan intelektual? Hak kekayaan intelektual yang
terkait dengan masalah ini diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang
Hak Cipta dan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20
Tahun 2016 tentang
Merek Dan Indikasi
Geografis. Penegakan hukum
hak cipta diIndonesia perlu
disoroti sebagai bentuk
evaluasiatas undang-undang Hak
Cipta yang telah
ada. Dalam hal ini
terdapat frasa “pada
pokoknya atau keseluruhannya” yang
dimaksudkan untuk kemiripan yang
ditimbulkan terhadap merek. Karya
Tulis Ilmiah ini
bertujuan untuk mengetahui sengeketa yang
terjadi antara Warkop
DKI dan Warkopi,
pelanggaran Hak Cipta
yang terjadi dan bagaimanakah penyelesaian sengeketa atas
pelanggaran tersebut.
Kata Kunci: Hak Cipta, Warkop DKI
Sumber:
Jurnal Kewarganegaraan
Vol. 6 No. 2 September 2022
Komentar
Posting Komentar