KEDUDUKAN, KONSEP DAN KEBERLAKUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEDUDUKAN,
KONSEP DAN KEBERLAKUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Rizaldi
Nazaruddin
Mahasiswa
Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Abstrak
Kedudukan perjanjian
kerja bersama posisinya lebih tinggi dari perjanjian kerja dan peraturan
perusahaan dan lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan, serta
menjadi komponen penting dalam hubungan industrial, selanjutnya konsep
perjanjian kerja bersama sangat individual dibandingkan dengan kesepakatan
kerja bersama (KKB) yang mengutamakan kepentingan bersama berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Keberlakuan perjanjian kerja bersama memberikan ketidakpastian
hukum dengan adanya konflik norma antara perjanjian kerja bersama perspektif
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28/2014 bertentangan dengan perjanjian
kerja bersama perspektif UU No. 13 /2003. Hal ini juga menimbulkan kekaburan
hukum dengan dua tafsir berbeda yang mengarah kepada perselisihan hubungan
industrial yakni masa keberlakuan perjanjian kerja bersama yang memiliki batas
waktu dan masa keberlakuan perjanjian kerja bersama yang tidak memiliki batas
waktu.
Kata Kunci : Perjanjian
Kerja Bersama, Hubungan Industrial, Tenaga kerja.
Sumber :
Badamai Law Journal, Vol.
5, Issues 1, Maret 2020
Komentar
Posting Komentar