ANALISIS YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK WAKAF
ANALISIS
YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK WAKAF
Rosida
Diani
Abstrak
Hak cipta
merupakan salah satu
hak atas kekayaan
yang diperoleh dari
penggunaan intelektualitas manusia. Sebagai harta
kekayaan yang dimiliki
oleh seseorang, hak cipta
dapat diwakafkan.Apa karakteristik
hak cipta sehingga dapat
menjadi objek wakaf
dan apa akibat
hukumnya jika hak
cipta diwakafkan. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis
normatif dengan penarikan
kesimpulan dengan metode
deduktif. Dari penelitian diperoleh hasil
bahwa hak cipta merupakan benda
bergerak berwujud, mempunyai
sifat absolut, droit
de suite, dan pemegangnya
mempunyai kewenangan yang luas kepada
pemiliknya. Akibat hukum
dari diwakafkannya hak cipta
adalah hak ekonomi dari hak ciptaberalih kepada penerima wakaf, dan wakaf hak
cipta hanya terjadi untuk waktu tertentu mengikuti masa berlaku hak ekonomi hak
cipta.
Kata Kunci : Wakaf, Hak
cipta
Sumber :
Jurnal Tripantang
Fakultas Hukum
Universitas Tamansiswa Palembang
Komentar
Posting Komentar