Analisis Hukum Keterkaitan Perjanjian Dan Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi di Indonesia
Analisis Hukum
Keterkaitan Perjanjian Dan
Perlindungan Hak Cipta Karya
Fotografi di Indonesia
Vera
Ayu Riandini1, Lisa Gusrianti2
Fakultas
Hukum, Universitas International Batam, Indonesia
Abstrak
Keberadaan internet
dewasa ini tidak
dapat dipisahkan dengan kehidupan
masyarakat di Indonesia, penyebaran
informasi dalam berbagai bentuk dan
bidang dapat dilakukan
secara cepat dan mudah.
Begitu pula dengan
salah satu karya cipta
yaitu Fotografi. Kemudahan
dalam penyebaran informasi berupa
foto tersebut seringkali dapat
menimbulkan berbagai macam permasalahan hukum.
Karya cipta fotografi
yang telah diunggah ke
internet akan dapat
dengan mudah digunakan secara
komersial oleh pihak-pihak lain yang tidak terikat
perjanjian dengan si Pencipta. Dengan
tanpa adanya perjanjian
antara Pencipta dan pengguna
karya cipta khususnya karya cipta fotografi, akan
menimbulkan berbagai macam kerugian bagi
Pencipta baik secara
moral maupun ekonomi. Penelitian
ini merupakan jenis penelitian Kualitatif
didasarkan pada pendekatan
penelitian hukum yuridis normatif, yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dengan mempergunakan data
sekunder dalam bidang hukum. Sifat penelitian ini adalah
deskriptif analitis, karena melalui tulisan
ini diharapkan akan diperoleh gambaran secara sistematis dan
faktual terkait data hukum
yang ada. Secara
yuridis, dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Hak Cipta bahwa
setiap orang yang melaksanakan
hak ekonomi Pencipta wajib mendapatkan
izin Pencipta atau
PemegangHak Cipta. Penggunaan
karya cipta tanpa
adanya izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah melanggar salah
satu syarat sah
perjanjian sebagaimana
tercantum dalam Pasal
1320 KUH Perdata yakni tentang
kesepakatan, sehingga akan menimbulkan
berbagai macam kerugian
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Kata kunci : Hukum
Perjanjian, Pelanggaran Hak Cipta, Karya Cipta Fotografi
Sumber :
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM
Volume 7 Nomor 2, Agustus 2021
Komentar
Posting Komentar