Analisis Hukum Keterkaitan Perjanjian Dan Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi di Indonesia

 

Analisis  Hukum  Keterkaitan  Perjanjian  Dan  Perlindungan  Hak Cipta Karya Fotografi di Indonesia

Vera Ayu Riandini1, Lisa Gusrianti2

Fakultas Hukum, Universitas International Batam, Indonesia

 

Abstrak

Keberadaan  internet  dewasa  ini  tidak  dapat dipisahkan  dengan  kehidupan  masyarakat  di Indonesia,  penyebaran  informasi  dalam  berbagai bentuk  dan  bidang  dapat  dilakukan  secara  cepat dan  mudah.  Begitu  pula  dengan  salah  satu  karya cipta   yaitu   Fotografi.   Kemudahan   dalam penyebaran   informasi   berupa   foto   tersebut seringkali  dapat  menimbulkan  berbagai  macam permasalahan  hukum.  Karya  cipta  fotografi  yang telah  diunggah  ke  internet  akan  dapat  dengan mudah  digunakan  secara  komersial  oleh  pihak-pihak lain yang tidak terikat perjanjian dengan si Pencipta.  Dengan tanpa  adanya  perjanjian  antara Pencipta  dan  pengguna  karya  cipta  khususnya karya cipta fotografi, akan menimbulkan berbagai macam  kerugian  bagi  Pencipta  baik  secara  moral maupun  ekonomi.  Penelitian  ini  merupakan  jenis penelitian  Kualitatif  didasarkan  pada pendekatan penelitian hukum yuridis normatif, yang didasarkan pada     penelitian     kepustakaan     dengan mempergunakan  data  sekunder  dalam  bidang hukum. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena  melalui  tulisan  ini  diharapkan  akan diperoleh gambaran secara sistematis dan faktual terkait  data  hukum  yang  ada.  Secara  yuridis, dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor  28  Tahun  2014  Hak  Cipta  bahwa  setiap orang  yang  melaksanakan  hak  ekonomi  Pencipta wajib  mendapatkan  izin  Pencipta  atau  PemegangHak  Cipta.  Penggunaan  karya  cipta  tanpa  adanya izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah melanggar  salah  satu  syarat  sah  perjanjian sebagaimana  tercantum  dalam  Pasal  1320  KUH Perdata yakni tentang kesepakatan, sehingga akan menimbulkan  berbagai  macam  kerugian  bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

 

Kata kunci : Hukum Perjanjian, Pelanggaran Hak Cipta, Karya Cipta Fotografi

 

Sumber :

JURNAL KOMUNIKASI HUKUM

Volume 7 Nomor 2, Agustus 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan