Analisis Pemikiran Ali Yafie dan Sahal Mahfuzd dalam Fiqih Sosial Terhadap Perkembangan Hukum Islam

 

Analisis Pemikiran Ali Yafie dan Sahal Mahfuzd dalam Fiqih Sosial Terhadap Perkembangan Hukum Islam

Jumain Azizi dan Opan Satria mandala

Prodi Hukum Tata Negara STIS Darussalam

Fakultas Hukum Universitas Bumigora

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pemikiran fiqih sosial KH. Ali Yafie dan KH. Sahal Mahfuzd dan mengetahui serta menganalisis perbedaan dan persamaan konsep fiqih sosial KH Ali Yafie dan KH sahal mahfuz serta bagaimana implikasinya terhadap perkembangan hukum Islam.

Jenis penelitian ini adalah perbandingan konseptual, dan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ali Yafie dalam menggagas fikih social memulai dengan pembahasan tentang Al-Qur'an kemudian merambah ke masalah sosial kemasyarakatan yang aktual dan terkait masalah hukum.

Sebagai faqih, Ali Yafie menginginkan pemahaman Al-Qur'an secara utuh dalam menghadapi tantangan yang kian berlapis saat ini. Ali Yafie mengajukan lima tema utama agar dapat memahami Al-Qur'an secara utuh yaitu: pertama penegasan dan penguatan eksistensi wahyu; kedua pengenalan masalah ketuhanan; ketiga pandangan terhadap Islam; keempat, pengenalan manusia dan kemanusiaan; dan kelima, pandangan terhadap masalah kehidupan. Sedangkan corak pemikiran fikih Kiai Sahal, selain bias, dilihat dari sisi metodologi penemuan dan pengembangan hukum yang digunakan, juga bias dilihat dari sisi responsifnya, baik responnya terhadap sosial kemasyarakatan maupun sosial-politik.

 

Kata Kunci: Analisis, Fiqih Sosial, Hukum Islam

 

Sumber :

Jurnal Mahasantri Volume 2, Nomor 2, Maret 2022

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan