Analisis Pemikiran Ali Yafie dan Sahal Mahfuzd dalam Fiqih Sosial Terhadap Perkembangan Hukum Islam
Analisis Pemikiran Ali Yafie dan Sahal
Mahfuzd dalam Fiqih Sosial Terhadap Perkembangan Hukum Islam
Jumain Azizi dan Opan Satria mandala
Prodi Hukum Tata Negara STIS Darussalam
Fakultas Hukum Universitas Bumigora
ABSTRAK
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui konsep pemikiran fiqih sosial KH. Ali Yafie dan KH.
Sahal Mahfuzd dan mengetahui serta menganalisis perbedaan dan persamaan konsep
fiqih sosial KH Ali Yafie dan KH sahal mahfuz serta bagaimana implikasinya
terhadap perkembangan hukum Islam.
Jenis penelitian ini
adalah perbandingan konseptual, dan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ali
Yafie dalam menggagas fikih social memulai dengan pembahasan tentang Al-Qur'an
kemudian merambah ke masalah sosial kemasyarakatan yang aktual dan terkait
masalah hukum.
Sebagai faqih, Ali
Yafie menginginkan pemahaman Al-Qur'an secara utuh dalam menghadapi tantangan
yang kian berlapis saat ini. Ali Yafie mengajukan lima tema utama agar dapat
memahami Al-Qur'an secara utuh yaitu: pertama penegasan dan penguatan
eksistensi wahyu; kedua pengenalan masalah ketuhanan; ketiga pandangan terhadap
Islam; keempat, pengenalan manusia dan kemanusiaan; dan kelima, pandangan
terhadap masalah kehidupan. Sedangkan corak pemikiran fikih Kiai Sahal, selain
bias, dilihat dari sisi metodologi penemuan dan pengembangan hukum yang
digunakan, juga bias dilihat dari sisi responsifnya, baik responnya terhadap
sosial kemasyarakatan maupun sosial-politik.
Kata Kunci: Analisis,
Fiqih Sosial, Hukum Islam
Sumber :
Jurnal Mahasantri
Volume 2, Nomor 2, Maret 2022
Komentar
Posting Komentar