ANALISIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH ADAT MENJADI HAK MILIK PERORANGAN (STUDI DESA RARAK RONGES KEcAMATAN BRANG REAKABUPATEN SUMBAWA BARAT)

ANALISIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH ADAT MENJADI HAK MILIK PERORANGAN (STUDI DESA RARAK RONGES KECAMATAN BARANG REAKABUPATEN SUMBAWA BARAT)

TRI PURWANTO

Fakultas Hukum Universitas Mataram

ARIEF RAHMAN

Fakultas Hukum Universitas Mataram

 

ABSTRAK

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menganalisis  tentang  asal  usul  tanah  menjadi  tanah  adat  dan dasar pihak melakukan peralihan hak atas tanah adat menjadi hak milik perorangan. Penelitian  ini  menggunakan  jenis  penelitian  hukum  empiris  dengan  menggunakan  pendekatan  perundang-undangan,  pendekatan  konseptual,  dan  pendekatan  sosiologis.  Tanah  menjadi  tanah  adat  Di  Desa  Rarak  Ronges  sebelum  terjadinya  pemekaran  desa  yaitu tanah yang berasal dari tanah hutan atau tanah yang diatasnya terdapat pohon-pohon besar dan kemudian masyarakat terdahulu membuka tanah secara bersama dan dijadikan sebagai  tempat  melakukan  kegiatan  bersama  masyarakat  yaitu  salah  satunya  tempat  melakukan  segala  pertemuan  adatnya,  namun  dengan  seiring  dengan  perkembangan  zaman tanah dilantarkan sehingga terpenuhi kembali dengan pohon-pohon yang tumbuh diatasnya. Sedangkan  dasar pihak melakukan peralihan hak atas tanah adat menjadi hak milik perorangan yaitu tanah yang sudah dikuasai secara terus-menerus selama lebih dari 20  tahun  semenjak  tanah  adat  tidak  lagi  dikelolah  oleh  masyarakat  secara  bersama  dan  kemudian mengelolah kembali tanah secara peorangan.

Kata Kunci : Peralihan; Tanah Adat; Hak  Milik

 

Sumber :

Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram

Volume 2, Issue 1, February 2022

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan