ANALISIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH ADAT MENJADI HAK MILIK PERORANGAN (STUDI DESA RARAK RONGES KEcAMATAN BRANG REAKABUPATEN SUMBAWA BARAT)
ANALISIS
PERALIHAN HAK ATAS TANAH ADAT MENJADI HAK MILIK PERORANGAN (STUDI DESA RARAK
RONGES KECAMATAN BARANG REAKABUPATEN SUMBAWA BARAT)
TRI
PURWANTO
Fakultas
Hukum Universitas Mataram
ARIEF
RAHMAN
Fakultas
Hukum Universitas Mataram
ABSTRAK
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis
tentang asal usul
tanah menjadi tanah
adat dan dasar pihak melakukan
peralihan hak atas tanah adat menjadi hak milik perorangan. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian
hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan
sosiologis. Tanah menjadi
tanah adat Di
Desa Rarak Ronges
sebelum terjadinya pemekaran
desa yaitu tanah yang berasal
dari tanah hutan atau tanah yang diatasnya terdapat pohon-pohon besar dan
kemudian masyarakat terdahulu membuka tanah secara bersama dan dijadikan
sebagai tempat melakukan
kegiatan bersama masyarakat
yaitu salah satunya
tempat melakukan segala
pertemuan adatnya, namun
dengan seiring dengan
perkembangan zaman tanah dilantarkan
sehingga terpenuhi kembali dengan pohon-pohon yang tumbuh diatasnya.
Sedangkan dasar pihak melakukan
peralihan hak atas tanah adat menjadi hak milik perorangan yaitu tanah yang
sudah dikuasai secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun
semenjak tanah adat
tidak lagi dikelolah
oleh masyarakat secara
bersama dan kemudian mengelolah kembali tanah secara
peorangan.
Kata Kunci : Peralihan;
Tanah Adat; Hak Milik
Sumber :
Jurnal Private Law
Fakultas Hukum Universitas Mataram
Volume 2, Issue 1,
February 2022
Komentar
Posting Komentar