Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Kepada Anggota Dewan DPRD Kota Bandar Lampung(Studi Putusan Nomor : 197/Pid.Sus/2021/Pn.Tjk)

 

Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Kepada Anggota Dewan DPRD Kota Bandar Lampung(Studi Putusan Nomor : 197/Pid.Sus/2021/Pn.Tjk)

Erlina B1

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,  Universitas Bandar Lampung

Annisa Karla Arini Sesunan2

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,  Universitas Bandar Lampung

 

ABSTRAK

Penghinaan   merupakan tindak   pidana   yang   harus   ditindaklanjuti   sebagai   perbuatan   yang merugikan  korban.  Definisi  penghinaan menyangkut  martabat  dan  harga  diri  seseorang.  Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan  tindak  pidana  penghinaan  dan  pertanggungjawaban  pidana  terhadap  pelaku  tindak pidana  penghinaan  dan  atau  pencemaran  nama  baik  anggota  DPRD  Kota  Bandar  Lampung. Metode  penelitian  menggunakan  yuridis  normatif.  Faktor  pelaku  melakukan  kejahatan  adalah Kurangnya   Kontrol   Sosial   dan   Faktor   Lingkungan.   Pertanggungjawaban   pidana   adalah pelaksanaan  tanggung  jawab  seseorang  untuk  menerima  setiap  resiko  atau  akibat  yuridis  yang timbul sebagai akibat dari kejahatan yang telah dilakukannya.

Kata Kunci:Tanggung Jawab Pidana ; Tindak Pidana Penghinaan; Anggota Dewan Legislatif

 

Sumber :

Jurnal Al-Ilm

Volume.4 Nomor.1, Mei 2022

STIS Harsyi Lombok Tengah

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan