Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Kepada Anggota Dewan DPRD Kota Bandar Lampung(Studi Putusan Nomor : 197/Pid.Sus/2021/Pn.Tjk)
Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Kepada Anggota
Dewan DPRD Kota Bandar Lampung(Studi Putusan Nomor : 197/Pid.Sus/2021/Pn.Tjk)
Erlina B1
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
Annisa Karla Arini Sesunan2
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
ABSTRAK
Penghinaan merupakan tindak pidana
yang harus ditindaklanjuti sebagai
perbuatan yang merugikan korban.
Definisi penghinaan menyangkut martabat
dan harga diri
seseorang. Tujuan penulisan ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pelaku
melakukan tindak pidana
penghinaan dan pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana
penghinaan dan atau
pencemaran nama baik
anggota DPRD Kota
Bandar Lampung. Metode penelitian
menggunakan yuridis normatif.
Faktor pelaku melakukan
kejahatan adalah Kurangnya Kontrol
Sosial dan Faktor
Lingkungan. Pertanggungjawaban pidana
adalah pelaksanaan tanggung jawab
seseorang untuk menerima
setiap resiko atau
akibat yuridis yang timbul sebagai akibat dari kejahatan
yang telah dilakukannya.
Kata Kunci:Tanggung
Jawab Pidana ; Tindak Pidana Penghinaan; Anggota Dewan Legislatif
Sumber :
Jurnal Al-Ilm
Volume.4 Nomor.1, Mei
2022
STIS Harsyi Lombok
Tengah
Komentar
Posting Komentar