ANALISIS YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
ANALISIS YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Oleh:
Anri Manullang1) Gomgom T.P.
Siregar2) Syawal Amry Siregar3)
Universitas Darma Agung, Medan 1,2,3)
ABSTRAK
Dampak negatif dari
tindak pidana suap adalah menjadikan hukum buruk dimata masyarakat dan
demokrasi mati. Mekanisme
dan aturan yang
ditetapkan untuk kebaikan
bersama, secara bersama-sama pula dilanggar, baik dengan cara terang-terangan
maupun yang sangat tidak kelihatan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera
Utara, faktor apa
yang menjadi kendala
penegakan hukum terhadap tindak
pidana suap di
Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana
upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam
penegakan hukum terhadap
tindak pidana suap
di Wilayah Kepolisian Daerah
Sumatera Utara. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan
yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana suap
pada tingkat penyidikan
di di Kepolisian
Daerah Sumatera Utara diawali
dengan memeriksa laporan
mengenai adanya tindak
pidana suap dengan memfokuskan analisis
terhadap alat bukti
permulaan, yang dapat
berupa bukti elektronik, bukti
transfer, dan bukti fisik lainnya seperti uang tunai. Jika terdapat bukti permulaan
yang cukup maka
akan dilakukan penangkapan
terhadap tersangka untuk diperiksa
lebih lanjut. Selanjutnya
penyidik kepolisian akan melakukan pemberkasan
untuk dilimpahkan kepada
jaksa penuntut umum.
Penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan dengan pemeriksaan di
pengadilan oleh majelis hakim
atas dasar dakwaan
atau tuntutan yang diajukan
oleh jaksa penuntut umum. Penegakan hukum di pengadilan masih sangat
tergantung pada jaksa penuntut dan
majelis hakim, yang
disertai dengan upaya
penasehat hukum untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana suap adalah: kurangnya SDM penyidik
kepolisian, perbedaan interpretasi
antar penegak hukum
dan tingginya intervensi kepada penyidik.
Upaya yang perlu
dilakukan untuk mengatasi
kendala yang dihadapi dalam
penegakan hukum terhadap
tindak pidana suap
adalah: meningkatkan SDM penyidik
kepolisian, meningkatkan kesepahaman
antar penegak hukum, dan
meningkatkan integritas penyidik
kepolisian.Disarankan aparat
penegak hukum khususnya
antara penyidik kepolisian
dengan jaksa penuntut umum
perlu lebih sering
berdiskusi atau bertukar
pendapat tentang masalah hukum,
sehingga terdapat kesepahaman
dalam penerapan hukum.Perlu dilakukan penambahan
penyidik untuk mengatasi
keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik
yang kurang berkompeten
berlu diberi pelatihan
agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar
siap untuk menganani tindak pidana,
khususnya tindak pidana
suap. Kepolisian perlu
meningkatkan integritas penyidik
dengan memberikan bimbingan
moral dan spiritual sesuai dengan
kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap
pelaksanaan penyidikan tindak
pidana suap, sehingga
diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala
bentuk intervensi dari pihak lain.
Kata Kunci: Analisis
Yuridis, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Suap.
Sumber :
JURNAL RETENTUM,
Volume 3 Nomor 1, Tahun 2022 (Februari) ;76-95
Komentar
Posting Komentar