ANALISIS TERHADAP PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH BANK NEGARA INDONESIA
ANALISIS
TERHADAP PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH BANK NEGARA INDONESIA
Nur
Nugroho, Sunarmi, Mahmul Siregar & Riswan Munthe
Program
Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia
Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Fakultas
Hukum Universitas Medan Area, Indonesia
Abstrak
Pencucian uang dapat merongrong perekonomian nasional
karena sangat berhubungan erat dengan kepercayaan seseorang atau negara lain
terhadap kebijakan negara. Biasanya pencucian uang dilakukan dengan mencampur
uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah akan kalah bersaing dengan
perusahaan-perusahaan yang jujur, merongrong integritas pasar keuangan karena
lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) bahkan yang mengandalkan dana
hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas; mengakibatkan hilangnya
kendali pemerintah terhadap kebijakan perekonomian suatu negara yang berakibat
kurangnya kepercayaan Negara lain terhadap kebijakan pemerintah negara itu.
Dalam melaksanakan tugas pengawasannya Bank BNI cabang USU telah menerapkan
Undang Undang No 8 tahun 20110 tentang TPPU dengan Peraturan Bank Indonesia No
11 /28/PBI/ dengan menerapkan prinsip mengenal Nasabah serta tahapan tahapan
sesuai dengan Surat Edaran No. 11/ 31 /DPNP Tahun 2009 Pedoman Standar
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi
Bank Umum.
Kata Kunci:
Pencegahan, Tindak pidana, Pencucian Uang.
Sumber:
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1) 2020:
100-110
Komentar
Posting Komentar