Analisis Perbandingan Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Masa PSBB dengan PPKM Wilayah JABODETABEK
Analisis
Perbandingan Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Masa PSBB dengan PPKM
Wilayah JABODETABEK
Dinar
Riftiasari
Manajemen
Pajak, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika
Abstrak
Pandemi
Covid-19 berdampak pada
aktivitas sosial dan
ekonomi di seluruh
dunia termasuk seluruh wilayah Indonesia
antaralain Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan
Bekasi (JABODETABEK). Dalam menekan penyebaran Covid-19, pemerintah
setempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (LSSR) hingga
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (CARE) yang berdampak pada terbatasnya
ruang gerak masyarakat.
Penelitian ini bertujuan
untuk melihat apakah
terdapat perbedaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada
saat penerapan LSSR dan CARE. Data yang digunakan adalah data sekunder periode
LSRR dan CARE tahun 2020-2021. Metode penelitian ini adalah kuantitatif
dengan analisis data
uji T sampel
berpasangan dan kontribusi.
Hasil uji T
sampel berpasangan nilai sig
(2-tailed) pajak hotel
0,222, pajak restoran
0,193, dan pajak
hiburan 0,321 dimana nilai sig
>0,05menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan pajak hotel, pajak restoran dan
pajak hiburan pada saat LSSR dan CARE dilaksanakan di wilayah JABODETABEK,
sedangkan kontribusi pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan terhadap
Pendapatan Asli Daerah memiliki nilai di bawah 10% sehingga kriteria kontribusi
dinilai sangat rendah.
Kata Kunci: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak
Hiburan
Sumber:
Jurnal Pendidikan dan Konseling
Volume 5 Nomor 1 Tahun 2023
Komentar
Posting Komentar