ANALISIS PELANGGARAN HUKUM LINGKUNGAN YANG MENGAKIBATKAN BANJIR KALIMANTAN SELATAN JANUARI 2021
ANALISIS
PELANGGARAN HUKUM LINGKUNGAN YANG MENGAKIBATKAN BANJIR KALIMANTAN SELATAN
JANUARI 2021
Akbar
Priagung
Fakultas
Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta
Abstrak
Banjir Januari
di Kalimantan Selatan
berdampak terhadap 11
Kabupaten/kota di Kalsel. Penyebab
banjir masih menjadi
teka teki bagi
masyarakat selain hujan
dan cuaca ekstrim yang
melanda Kalsel. Meningkatnya
pembukaan lahan perkebunan sawit, kebakaran
hutan,dan beralihnya hutan
lindung menjadi area
pertambangan memungkinkan menjadi faktor banjir di Kalsel. Artikel ini
ditulis untuk mengetahui adakah
kasus pelanggaran hukum
lingkungan yang dilakukan
perusahaan perkebunan dan pertambangan
maupun pemerintah dalam
memberikan izin usaha kepada
pengusaha perkebunan, dan
bagaimana cara pemerintah
dalam bertanggungjawab
dalam menangani kerusakan
lingkungan serta bagaimana pertanggungjawaban korporasi yang
telah membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar
hutan. Penulisan artikel
ini diharapkan dapat
memberikan solusi untuk mengatasi
kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Selatan sehingga untuk masa
yang akan datang bencana alam dapat di minimalisir. Metode penelitian yang digunakan
yaitu dengan menggunakan
metode deskriptif normatif
dengan mengumpulkan data di lapangan sehingga dapat memperoleh
kesimpulan berdasarkan data-data yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa ada indikasi pelanggaran lingkungan yang mengakibatkan banjir di Kalsel
pada Januari 2021.
Kata Kunci:pelanggaran,
lingkungan, izin, tanggungjawab
Sumber:
Al-Qisthas
Jurnal Hukum dan Politik
Vol. 13 No. 1, Juni 2022
Komentar
Posting Komentar