Urgensi Integrasi Biaya Pemulihan Lingkungan Dalam Sanksi Pidana Denda
Urgensi Integrasi Biaya Pemulihan Lingkungan Dalam
Sanksi Pidana Denda
Daffa
Prangsi R. W. Kusuma1, Fira Saputri Yanuari2, dan Rizki
Iman Faiz Pratama3
Abstrak
Tindak pidana lingkungan
adalah salah satu tindak pidana yang memberikan kerugian di berbagai aspek
serta memerlukan biaya yang besar dalam pemulihannya. Jika dikaitkan dengan
konsepsi kebijakan penal, maka menjadi penting untuk meneliti rasionalitas yang
paling tepat dalam merumuskan sanksi pidananya. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui urgensi integrasi biaya pemulihan lingkungan dalam kebijakan
pidana dan implementasi analisis ekonomi terhadap hukum atas integrasi biaya
pemulihan lingkungan dalam UU PPLH. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengintegrasian biaya pemulihan
lingkungan melalui sanksi pidana denda setidaknya memiliki beberapa dasar
argumentasi yang jelas. Sehingga, ia dapat dijadikan alat bantu dalam penentuan
ukuran sanksi pidana dan relevan dengan tujuan kebijakan penal yaitu upaya
pencegahan dan penanggulangan kejahatan.
Kata Kunci: denda,
integrasi, pemulihan lingkungan
Sumber:
Jurnal Hukum Lingkungan
Indonesia,
Vol. 8, No. 2, 2022:
Halaman 287 - 309
Komentar
Posting Komentar