Analisis Pengelolaan Keuangan Di Desa Angorudua Balaekha

 

Analisis Pengelolaan Keuangan Di Desa Angorudua Balaekha

Ardianus Laia1, Aferiaman Telaumbanua2, Agnes Renostini Harefa3

123Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Nias, Indonesia

 

Abstrak

Dilatarbelakangi  pengelolaan  keuangan  desa,  maka  penelitian  ini  di  lakukan  dengan  tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan di Desa Angorudua Balaekha Kecamatan Lahusa, hal    ini    mempengaruhi    kualitas    kemajuan    desa.    Keuangan    sangat    membantu    desa    untuk mengembangkan  usaha  dengan  fasilitas  yang  diperlukan dengan menggunakan  metode  kualitatif deskriptif.  Instrumen  pengumpulkan  data  yang  digunakan  wawancara,  dan  dokumentasi.  Efektivitas kapasitas  pengelolaan  desa  masuk  dalam  kategori  efektifitas.  Temuan  penelitian  ini  menggambarkan pengelolaan  keuangan  desa  yang  dimulai  dari,  tahap  perencanaan  awal,  dimana  pemerintah  desa selalu  meminta   usulan   dari  masyarakat   dan   ditetapkan   sesuai   musyawarah,tahap   pelaksanaan pemerintah  desa  juga  melibatkan  masyarakat  dalam  pelaksanaannya  karena  dilaksanakan  secara swakelola  dengan  menggunakan  sumber  daya  atau  bahan  baku  lokal,  tahap  penatausahaan  seluruh jenis  pengeluaran  keuangan  di  desa  baik  itu  penerimaan  dicatat  dalam  buku  kas  umum  desa,  tahap pelaporan  kepala  desa  menyampaikan  APBDes  kepada  Camatatau Bupati  berupa  laporan  semester yang disampaikan pada akhir bulan Juli dan laporan semesterakhir paling lambat bulan Januari tahun berikutnya,  dan  tahap  pertanggungjawaban  ini  disampaikan  oleh  kepala  desa  kepada  Camat atau Bupati  setiap  akhir  tahun  mengenai  pengelolaan  keuangan  desa  dari  tahap  perencanaan  sampai  ditahap   pertanggungjawaban.   Dapat   disimpulkan   bahwa   pengelolaan   Keuangan Desa   di   Desa Angorudua  Balaekha  Kecamatan  Lahusa  Kabupaten  Nias  Selatan,  telah  dilakukan  dengan  baik  dan memberikan  ruang  kepada masyarakat dalam  berpatisipasi.  Pemerintah  desa melaksanakannya  secara transparan  dan  musyawarah  dengan  masyarakat  setempat.  Pembangunan  desa  dapat  dikelola  dengan dana  desa  sebagai akibat  dari  kebijakan tersebut  melalui  pengesahan  Pasal  19.2  Perpres No.  60/2014 yang   mengatur   tentang   penggunaan   tertentu   dana   desa.   Pendanaan   untuk   pengembangan   dan pemberdayaan masyarakat.

Kata kunci: analisis pengelolaan keuangan, pembangunan desa

 

Sumber:

JURNAL AKUNTANSI, MANAJEMEN DAN EKONOMI (JAMANE)

Vol.1, No.2, November (2022), Page 312-319

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan