Analisis Pengelolaan Keuangan Di Desa Angorudua Balaekha
Analisis Pengelolaan Keuangan Di Desa Angorudua
Balaekha
Ardianus
Laia1, Aferiaman Telaumbanua2, Agnes Renostini Harefa3
123Prodi
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Nias, Indonesia
Abstrak
Dilatarbelakangi pengelolaan
keuangan desa, maka
penelitian ini di
lakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan
keuangan di Desa Angorudua Balaekha Kecamatan Lahusa, hal ini
mempengaruhi kualitas kemajuan
desa. Keuangan sangat
membantu desa untuk mengembangkan usaha
dengan fasilitas yang
diperlukan dengan menggunakan
metode kualitatif
deskriptif. Instrumen pengumpulkan
data yang digunakan
wawancara, dan dokumentasi.
Efektivitas kapasitas pengelolaan desa
masuk dalam kategori
efektifitas. Temuan penelitian
ini menggambarkan
pengelolaan keuangan desa
yang dimulai dari,
tahap perencanaan awal,
dimana pemerintah desa selalu
meminta usulan dari
masyarakat dan ditetapkan
sesuai musyawarah,tahap pelaksanaan pemerintah desa
juga melibatkan masyarakat
dalam pelaksanaannya karena
dilaksanakan secara
swakelola dengan menggunakan
sumber daya atau
bahan baku lokal,
tahap penatausahaan seluruh jenis
pengeluaran keuangan di
desa baik itu
penerimaan dicatat dalam
buku kas umum
desa, tahap pelaporan kepala
desa menyampaikan APBDes
kepada Camatatau Bupati berupa
laporan semester yang disampaikan
pada akhir bulan Juli dan laporan semesterakhir paling lambat bulan Januari
tahun berikutnya, dan tahap
pertanggungjawaban ini disampaikan
oleh kepala desa
kepada Camat atau Bupati setiap
akhir tahun mengenai
pengelolaan keuangan desa
dari tahap perencanaan
sampai ditahap pertanggungjawaban. Dapat
disimpulkan bahwa pengelolaan
Keuangan Desa di Desa Angorudua Balaekha
Kecamatan Lahusa Kabupaten
Nias Selatan, telah
dilakukan dengan baik
dan memberikan ruang kepada masyarakat dalam berpatisipasi. Pemerintah
desa melaksanakannya secara
transparan dan musyawarah
dengan masyarakat setempat.
Pembangunan desa dapat
dikelola dengan dana desa
sebagai akibat dari kebijakan tersebut melalui
pengesahan Pasal 19.2
Perpres No. 60/2014 yang mengatur
tentang penggunaan tertentu
dana desa. Pendanaan
untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Kata kunci: analisis
pengelolaan keuangan, pembangunan desa
Sumber:
JURNAL AKUNTANSI,
MANAJEMEN DAN EKONOMI (JAMANE)
Vol.1, No.2, November (2022),
Page 312-319
Komentar
Posting Komentar