ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
ANALISIS
YURIDIS UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
Bratadewa
Bima Bayusuta1, Yohanes Suwanto2
1,2Fakultas
Hukum,Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Abstrak
Kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang
menyita perhatian di Indonesia. Menurut data yang diperoleh dari Komisi
Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), angka kasus kekerasan terhadap perempuan
menyentuh 299.911 kasus pada tahun 2020. Maraknya kasus kekerasan seksual yang
mayoritas korbannya adalah Wanita menimbulkan berbagai presepsi di masyarakat.
Hal ini menjadikan
suatu alasan dalam pembahasan
jurnal ini, yakni mengenai Undang-undang
Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS).
Adanya UU TPKS yang
mengatur dengan jelas
dan spesifik tentang
jenis kekerasan seksual
dan perlindungan korban kekerasan seksual menjadi sebuah terobosan dalam
penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Tujuan dari penulisan
ini adalah menganalisis
secara yuridis mengenai adanya
UU TPKS baik
mulai proses pembentukannya, pengesahan,
hingga penerapan UU TPKS.
Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum
yuridis normatif yang mengedepankan data tidak langsung, dimana data
yang digunakan diperoleh melalui
artikel ilmiah, buku,
dan peraturan perundang-undangan. Penulisan
ini menjadi salah satu penjelasan
bagaimana dan mengapa adanya UU TPKS.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual, UU TPKS, Perlindungan
Hukum, Peraturan.
Sumber:
Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional
Volume 1, Nomor 1, Year 2022
Komentar
Posting Komentar