ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

 

ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Bratadewa Bima Bayusuta1, Yohanes Suwanto2

1,2Fakultas Hukum,Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

 

Abstrak

Kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian di Indonesia. Menurut data yang diperoleh dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), angka kasus kekerasan terhadap perempuan menyentuh 299.911 kasus pada tahun 2020. Maraknya kasus kekerasan seksual yang mayoritas korbannya adalah Wanita menimbulkan berbagai presepsi di  masyarakat.  Hal  ini  menjadikan  suatu  alasan  dalam  pembahasan  jurnal  ini,  yakni mengenai  Undang-undang  Tindak  Pidana  Kekerasan  Seksual  (UU  TPKS).  Adanya  UU TPKS  yang  mengatur  dengan  jelas  dan  spesifik  tentang  jenis  kekerasan  seksual  dan perlindungan korban kekerasan seksual menjadi sebuah terobosan dalam penegakan hukum kasus  kekerasan  seksual.  Tujuan  dari  penulisan  ini  adalah  menganalisis  secara  yuridis mengenai  adanya  UU  TPKS  baik  mulai  proses  pembentukannya,  pengesahan,  hingga penerapan  UU  TPKS.  Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  hukum  yuridis normatif yang mengedepankan data tidak langsung, dimana data yang digunakan diperoleh melalui  artikel  ilmiah,  buku,  dan  peraturan  perundang-undangan.  Penulisan  ini  menjadi salah satu penjelasan bagaimana dan mengapa adanya UU TPKS.

Kata Kunci: Kekerasan Seksual, UU TPKS, Perlindungan Hukum, Peraturan.

 

Sumber:

Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional

Volume 1, Nomor 1, Year 2022

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan