ANALISIS PERAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK KORUPSI DALAM PEMERINTAHAN
ANALISIS
PERAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK KORUPSI DALAM
PEMERINTAHAN
Rahmania
Ramadhani
Fakultas
Hukum Universitas Negeri Semarang
Mutiara
Gita Cahyani
Fakultas
Hukum Universitas Negeri Semarang
Abstrak.
Korupsi merupakan tindakan penyelewengan atau
penyalahgunaan yang dapat merugikan negara demi
keuntungan pribadi. Korupsi ini menjadi musuh masyarakat sebab dilakukan
oleh orang-orang yang
tidak dapat bertanggung
jawab dan hal
ini merampas hak-hak masyarakat.
Penelitian ini membahas
mengenai bagaimana kewenangan
pemerintah terhadap praktik korupsi dalam hukum administrasi negara dan peranan
hukum adminisrasi negara terhadap upaya pencegahan praktik korupsi dalam pemerintahan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif. Sumber data sekunder pada penelitian ini melalui pengamatan dalam
buku, artikel, jurnal, dan dokumen lainnya. Validasi data ini menggunakan
teknik triangulasi sumber, serta dianalisis dengan teknik kualitatif induktif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kewenangan pemerintah sangat berkaitan dengan
hukum administrasi negara sebab hukum tersebut berperan penting dalam
mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih,
khususnya dari korupsi.
Pemerintah dapat membuat
suatu kewenangan dengan
menerapkan kebijakan closed system. Untuk mencegah masuknya pihak luar dan
membantu menguatkan regulasi
pemerintah. Peranan hukum
administrasi negara terhadap praktik
korupsi dapat berupa
pengoptimalan kepemimpinan, pembenahan penyelenggaraan, peningkatan
integritas dan sinegritas
birokrasi, serta penguatan kesadaran hukum mengenai korupsi
kepada masyarakat.
Kata kunci: Hukum Administrasi Negara, Korupsi,
Pemerintah
Sumber:
Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
(JURRISH)
Vol.2, No.1 Januari 2023
Komentar
Posting Komentar