ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCEDI INDONESIA
ANALISIS
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCEDI
INDONESIA
Muhammad
Tan Abdul Rahman Haris, Tantimin
Fakultas
Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
Abstrak:
Perkembangan teknologi yang begitu cepat
mendasari hadirnya Artificial Intelligence(AI) atau kecerdasan buatan
di tengah aktivitas dan kehidupan manusia, yang mana AI dapat
memberikan banyak manfaat
dalam membantu pekerjaan manusia
ditinjau dari segi kecepatan dan ketepatannya. Tentu dapat diketahui dengan
begitu AI dapat melakukan suatu tindakan dan perbuatan seperti manusia,
dan hal tersebut
menimbulkan permasalahan
hukum jika AI
melakukan suatu tindak pidana
yang merugikan pihak
lain, mengingat tidak ada
pengaturan hukum yang secara
khusus mengatur AI
di Indonesia. Oleh karena
itu penelitian ini
bertujuan untuk melihat bagaimana perkembangan pengaturan AI
di Indonesia dan bagaimana
pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan AI
dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini
menggunakan metode
penelitian hukum normatif.
Di Indonesia AI merupakan sistem
elektronik dan agen
elektronik, AI bukan
merupakan subjek hukum
dan tidak memiliki
kesadaran dalam menentukan
kehendak dalam melakukan perbuatannya,
oleh karena itu pertanggungjawaban perbuatan
dan tindakan AI dibebankan kepada
pembuat dan pengguna
AI sebagai subjek hukum mutlak dalam hukum pidana.
Kata kunci: Artificial Intelligence,
Pertanggungjawaban, Hukum Pidana
Sumber:
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM, VOLUME 8 NOMOR 1FEBRUARI 2022
Komentar
Posting Komentar