Analisis Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten Jember
Analisis
Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten
Jember
Helina
Hoirunnisa1 dan Martoyo2
1,2
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang arisan emas online di
Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dimana praktik akad
tersebut dilakukan secara tidak tertulis.
Namun, hal itu
hanya dilakukan atas
kesepakatan beberapa pihak
yang mengikuti arisan. Jika
di kemudian hari
ada masalah seperti wanprestasi,
sangat sulit dibuktikan karena
bentuk perjanjian tidak
tertulis sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut
diperlukan pengakuan dari pihak-pihak yang ikut arisan. Kajian
dalam artikel ini
adalah: 1) Bagaimana
kedudukan perjanjian tidak tertulis online
di Desa Bangsalsari
Kecamatan Bangsalsari Kabupaten
Jember menurut hukum perjanjian di Indonesia? 2) Bagaimana kekuatan
hukum perjanjian tidak tertulis pengumpulan emas online di Desa Bangsalsari
Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember
menurut hukum kontrak
di Indonesia? 3)
Bagaimana penyelesaian jika terjadi
wanprestasi dalam arisan
emas online berdasarkan kesepakatan tidak
tertulis di Desa
Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari
Kabupaten Jember? Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah hukum
normatif empiris. Hasil pasal ini
menjelaskan bahwa: 1)
Perjanjian tidak tertulis
ini disebut juga dengan perjanjian innominate atau
perjanjian tanpa nama yang pengaturannya tidak diatur dalam KUHPerdata atau
KUHD. Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online adalah sah dan mengikat
bagi pembuatnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak. 2)
Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online ini tetap mempunyai kekuatan
hukum dengan melampirkan alat bukti yang sah sesuai dengan UU ITE. 3) Upaya
hukum yang ditempuh apabila
salah satu pihak
wanprestasi adalah dengan
melakukan perundingan yang telah disepakati di awal perjanjian.
Kata Kunci: Arisan Online, Emas, Perjanjian Tidak
Tertulis.
Sumber:
Rechtenstudent Journal 3 (2), Agustus 2022
Komentar
Posting Komentar