Analisis Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten Jember

 

Analisis Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten Jember

Helina Hoirunnisa1 dan Martoyo2

1,2 UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

 

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang arisan emas online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dimana praktik akad tersebut dilakukan secara tidak tertulis.  Namun,  hal  itu  hanya  dilakukan  atas  kesepakatan  beberapa  pihak  yang mengikuti  arisan.  Jika  di  kemudian  hari  ada masalah  seperti  wanprestasi,  sangat sulit   dibuktikan   karena   bentuk   perjanjian   tidak   tertulis   sehingga   untuk menyelesaikan masalah tersebut diperlukan pengakuan dari pihak-pihak yang ikut arisan.  Kajian  dalam  artikel  ini  adalah:  1)  Bagaimana  kedudukan  perjanjian  tidak tertulis  online  di  Desa  Bangsalsari  Kecamatan  Bangsalsari  Kabupaten  Jember menurut hukum perjanjian di Indonesia? 2) Bagaimana kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis pengumpulan emas online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember  menurut  hukum  kontrak  di  Indonesia?  3)  Bagaimana penyelesaian  jika  terjadi  wanprestasi  dalam  arisan  emas  online  berdasarkan kesepakatan  tidak  tertulis  di  Desa  Bangsalsari  Kecamatan  Bangsalsari  Kabupaten Jember? Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah hukum normatif empiris. Hasil  pasal  ini  menjelaskan  bahwa:  1)  Perjanjian  tidak  tertulis  ini  disebut  juga dengan perjanjian innominate atau perjanjian tanpa nama yang pengaturannya tidak diatur dalam KUHPerdata atau KUHD. Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak. 2) Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online ini tetap mempunyai kekuatan hukum dengan melampirkan alat bukti yang sah sesuai dengan UU ITE. 3) Upaya hukum yang  ditempuh  apabila  salah  satu  pihak  wanprestasi  adalah  dengan  melakukan perundingan yang telah disepakati di awal perjanjian.

Kata Kunci: Arisan Online, Emas, Perjanjian Tidak Tertulis.

 

Sumber:

Rechtenstudent Journal 3 (2), Agustus 2022

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan