PENGARUH EKSPOR IMPOR TERHADAP PDRB PROVINSI JAWA BARAT 2017-2021
PENGARUH
EKSPOR IMPOR TERHADAP PDRB PROVINSI JAWA BARAT 2017-2021
Hizkia
Frederikh Nainggolan1, Aldo Sam Muhajir2, Gifarizqi
Abdullah3, Jean Namara4, Izhar Renggana Pusaka5
1,2,3,4,5Program
Studi Perdagangan Internasional Wilayah ASEAN dan RRT Politeknik APP Jakarta
ABSTRAK:
Produk
Domestik Regional Bruto
(PDRB) adalah salah satu
indikator yang digunakan
untuk mengukur pertumbuhan ekonomi suatu
daerah tertentu. Dalam penelitian ini menggunakan tiga
variabel yaitu ekspor, impor, dan Produk
Domestik Regional Bruto
(PDRB) Jawa Barat pada
tahun 2017-2021. Dimana
ekspor dan impor di daerah Jawa Barat akan mempengaruhi Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB)
di Jawa Barat.Pembahasan penelitian
ini dilakukan dengan
jenis data penelitian kuantitatif dan dengan data time series yang diperoleh
dari Badan Pusat
Statistik Provinsi Jawa Barat
mulai dari tahun
2017-2021. Penelitian ini juga
menggunakan angka indeks,
dimana angka indeks digunakan
untuk melihat bagaimana perkembangan ekspor dan impor dalam meningkatkan
PDRB.Hasil penelitian menunjukan
bahwa selama kurun waktu 2017-2021, angka indeks untuk
ekspor rata-rata sebesar 108,38% pertahun
artinya nilai ekspor
mengalami peningkatan sebesar
8,38% pertahun. Angka indeks impor
rata-rata sebesar 93,94% artinya nilai
impor mengalami penurunan
sebesar 6,06% pertahun. Angka
indeks untuk ekspor
netto rata-rata 109,80% pertahun
artinya bahwa ekspor
memiliki nilai yang lebih
besar dan mengalami
peningkatan sebesar 9,80% pertahun.
Angka indeks Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB) rata-rata
117,14% pertahun artinya bahwa
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
di Jawa Barat
mengalami peningkatan sebesar
17,14% pertahun.Ekspor secara langsung
akan mempengaruhi PDRB tetapi
peningkatan PDRB belum
tentu meningkatkan ekspor. Dalam
penelitian ini terlihat
bahwa ekspor di Jawa
Barat mengalami peningkatan
dan PDRB juga mengalami peningkatan artinya ada hubungan antara ekspor dan PDRB.
Kata Kunci: Impor; Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB)
Sumber:
JURNAL ECONOMINA
Volume 2, Nomor 2, Februari 2023
Komentar
Posting Komentar