Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Kepada Anggota Dewan DPRD Kota Bandar Lampung(Studi Putusan Nomor : 197/Pid.Sus/2021/Pn.Tjk)
Analisis
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau
Pencemaran Nama Baik Kepada Anggota Dewan DPRD Kota Bandar Lampung(Studi
Putusan Nomor : 197/Pid.Sus/2021/Pn.Tjk)
Erlina
B1
Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum, Universitas
Bandar Lampung
Annisa
Karla Arini Sesunan2
Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum, Universitas
Bandar Lampung
ABSTRAK
Penghinaan
merupakan tindak pidana yang
harus ditindaklanjuti sebagai
perbuatan yang merugikan korban.
Definisi penghinaan
menyangkut martabat dan
harga diri seseorang.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan
tindak pidana penghinaan
dan pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana
penghinaan dan atau
pencemaran nama baik
anggota DPRD Kota
Bandar Lampung. Metode penelitian
menggunakan yuridis normatif.
Faktor pelaku melakukan
kejahatan adalah Kurangnya Kontrol
Sosial dan Faktor
Lingkungan.
Pertanggungjawaban pidana adalah pelaksanaan tanggung
jawab seseorang untuk
menerima setiap resiko
atau akibat yuridis
yang timbul sebagai akibat dari kejahatan yang telah dilakukannya.
Kata Kunci:Tanggung Jawab Pidana ; Tindak Pidana
Penghinaan; Anggota Dewan Legislatif
Sumber :
Jurnal Al-Ilm
Volume.4 Nomor.1, Mei 2022
STIS Harsyi Lombok Tengah
Komentar
Posting Komentar