ANALISIS KAWIN PAKSA BAGI PELAKU KHALWAT DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KELURAHAN MOMPANG JAE
ANALISIS
KAWIN PAKSA BAGI PELAKU KHALWAT DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI
KELURAHAN MOMPANG JAE
Oleh
:
Liantha
Adam Nasution1)
Dhiauddin
Tanjung2)
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal1)
Universitas
Islam Negeri Sumatera Utara2)
ABSTRAK
Kesepakatan
antara calon mempelai
merupakan salah satu
syarat pernikahan. Terdapat pernikahan di
Kelurahan Mompang Jae
yang tidak memenuhi
standar tersebut, yaitu
kawin paksa. Pernikahan ini merupakan sanksi bagi mereka yang telah
melakukan khalwat/maksiat.Berdasarkan ketentuan
peraturan adat setempat
bagi mereka yang
melakukan khalwatdan tertangkap
basah oleh masyarakat
akan diberikan sanksi sosial
berupa denda atau
diarak keliling
kampungdan/atau sanksi menyelenggarakan
perkawinan bagi pelaku khalwat/mesum.Halini bertentangan
dengan hukum Islam,
dimanasalah satu prinsip perkawinan yaitu berdasarkan kesepakatan
atau suka sama
suka dan tidak terdapat unsur paksaan.Metodologi penelitian
yang diterapkan adalah legal empiris.
Data penelitian yang digunakan berasal dari data primer dan
sekunder. Metode pengumpulan datanya yaitu melalui studi pustaka
dan penelitian lapangan.
Instrumen yang digunakan
untuk pengumpulan data adalah pedoman wawancara. Penelitian ini
bersifat deskriptif. Data yang diperoleh dievaluasi secara kualitatif.Sanksi
bagi pelaku khalwat di Kelurahan MompangJaetetap menggunakan aturan turun-temurun
yaitu dengantradisi kawin paksa
bagi pelakunya, denda
(diyat),dan diarak keliling kampung.Hal ini dilarang oleh hukum Islam,
dimana dalam islam tidak boleh melangsungkan perkawinan secara paksa, namun
seharusnya menggunakan asas kerelaan dan keridhaanantar kedua belah pihak yang
akan melaksanakan perkawinan.
Kata Kunci: Kawin Paksa, Khalwat, Hukum Islam
Sumber:
JURNAL RECTUM,
Vol. 5, No. 1, (2023) Januari : 594 - 606
Komentar
Posting Komentar