ANALISIS PERKEMBANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DI INDONESIA
ANALISIS PERKEMBANGAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
DI INDONESIA
Andi
Agustiawan, Dwi Suhartini
Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
Abstrak
Pandemi
COVID-19 menyebabkan meningkatnya digitalisasi ekonomi.
Dimana hal tersebut mendorong
pemerintah untuk menerbitkan aturan baru untuk menggali sumber penerimaan pajak
baru. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis mulai
dari pengertian, kewajiban PPN sebelum dan sesudah aturan PPN PMSE
diberlakukan, dan untuk mengetahui dampak dari penerapan aturan PPN PMSE.
Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan secara
naratif. Data yang dibutuhkan adalah
data primer berupa
informasi dari narasumber.
Pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara mendalam kepada
narasumber. Metode analisis
data dengan menggunakan pengkodean
dan trianggulasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa aturan
pemungutan PPN atas
transaksi PMSE telah
diatur dalam PMK 40/PMK.03/2010 tetapi
aturantersebut masih menciptakan
grey area sehingga pemerintah mengeluarkan aturan
PMK 48/PMK.03/2020 untuk
menyempurnakan aturan
sebelumnya. Tidak terdapat
pajak baru yang
timbul dari aturan
PPN PMSE hanya saja
kesadaran masyarakat yang
belum cukup baik
dan pemilihan kata
yang kurang tepat menciptakan presepsi yang berbeda mengenai pemungutan
PPN PMSE.
Kata Kunci:
Digitalisasi Ekonomi, Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik, Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber:
Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia
Vol. 7, No. 12,Desember 2022
Komentar
Posting Komentar