ANALISIS TERHADAP PENYELIDIKAN KOMNAS HAM TENTANG PERISTIWA KEMATIAN ENAM ORANG LASKAR FPI
ANALISIS
TERHADAP PENYELIDIKAN KOMNAS HAM TENTANG PERISTIWA KEMATIAN ENAM ORANG LASKAR
FPI
Jayadi
Damanik1, Nicken Sarwo Rini2
1Universitas
Nasional Jakarta
2Badan
Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
ABSTRAK
Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan
terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7
Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke public pada 8 Januari 2021
dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden
pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis
melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh
kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan
terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7
Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan
sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM.
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM
mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan
huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap
peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai
pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.
Kata Kunci: penyelidikan, pelanggaran HAM, dan
kematian.
Sumber :
Jurnal HAM
Volume 12, Nomor 1, April 2021
Komentar
Posting Komentar