ANALISIS TERHADAP PENYELIDIKAN KOMNAS HAM TENTANG PERISTIWA KEMATIAN ENAM ORANG LASKAR FPI
ANALISIS
TERHADAP PENYELIDIKAN KOMNAS HAM TENTANG PERISTIWA KEMATIAN ENAM ORANG LASKAR
FPI
Jayadi
Damanik1, Nicken Sarwo Rini2
1Universitas
Nasional Jakarta
2Badan
Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
ABSTRAK
Komnas HAM telah
melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar
FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah
disampaikan ke public pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor:
003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil
penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif
yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan
pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di
Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999;
dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa
dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut,
disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan
dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan
sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui
kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat
pelanggaran HAM.
Kata Kunci: penyelidikan,
pelanggaran HAM, dan kematian.
Sumber :
Jurnal HAM
Volume 12, Nomor 1, April
2021
Komentar
Posting Komentar