ANALISIS HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ANALISIS
HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Jogi
Septian Bangun Panjaitan1), Marlina2) & Rizkan
Zulyadi1)
1)Program
Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia
2)Program
Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Abstrak
Tujuan penelitian ini
adalah menganalisis aturan hukum perlindungan anak sebagai korban perdagangan orang,
dan faktor-faktor penyebab tindak pidana perdagangan perempuan dan anak di
Sumatera Utara, serta bagaimana kebijakan yang dilakukan dinas pemberdayaan
perempuan dan anak di Sumatera Utara dalam mencegah dan mengatasi pelaku
perdagangan orang terhadap anak. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah
penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau doktriner, yaitu penelitian
hukum yang mempergunakan penelitian sumber data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan
dalam penelitian ini adalah: Aturan Hukum Perlindungan Anak Sebagai Korban
Perdagangan Orang adalah sebagai berikut: (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak; (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; (c) Undang-Undang
No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak; (d) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana
Perdagangan Perempuan Dan Anak Di Sumatera Utara: Beberapa faktor yang menyebabkan
terjadinya perdagangan anak antara lain sebagai berikut: (a) Kemiskinan; (b)
Rendahnya Tingkat Pendidikan; (c) Korban Perceraian Orang Tua; (d) Pengalaman
Seksual Dini; (e) Pencari Kerja. Kebijakan dalam penanggulangan tindak pidana
perlindungan orang dilakukan dengan tiga cara yaitu: (a) Pencegahan Primer, (b)
Pencegahan Sekunder, (c) Pencegahan Tersier.
Kata Kunci: Analisis
Hukum; Anak, Korban Tindak Pidana; Perdagangan Orang.
Sumber :
Journal of Education,
Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
Vol 4, No. 2, November
2021: 1136-1153
Komentar
Posting Komentar