ANALISIS HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

 

ANALISIS HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Jogi Septian Bangun Panjaitan1), Marlina2) & Rizkan Zulyadi1)

1)Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia

2)Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia

 

Abstrak

 

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis aturan hukum perlindungan anak sebagai korban perdagangan orang, dan faktor-faktor penyebab tindak pidana perdagangan perempuan dan anak di Sumatera Utara, serta bagaimana kebijakan yang dilakukan dinas pemberdayaan perempuan dan anak di Sumatera Utara dalam mencegah dan mengatasi pelaku perdagangan orang terhadap anak. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau doktriner, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan penelitian sumber data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah: Aturan Hukum Perlindungan Anak Sebagai Korban Perdagangan Orang adalah sebagai berikut: (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; (c) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; (d) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Perdagangan Perempuan Dan Anak Di Sumatera Utara: Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan anak antara lain sebagai berikut: (a) Kemiskinan; (b) Rendahnya Tingkat Pendidikan; (c) Korban Perceraian Orang Tua; (d) Pengalaman Seksual Dini; (e) Pencari Kerja. Kebijakan dalam penanggulangan tindak pidana perlindungan orang dilakukan dengan tiga cara yaitu: (a) Pencegahan Primer, (b) Pencegahan Sekunder, (c) Pencegahan Tersier.

 

Kata Kunci: Analisis Hukum; Anak, Korban Tindak Pidana; Perdagangan Orang.

 

Sumber :

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Vol 4, No. 2, November 2021: 1136-1153

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan