ANALISIS HUKUM PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA POLSEK DELITUA
ANALISIS
HUKUM PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA POLSEK DELITUA
Zulkifli
Harahap1), Ediwarman2) & M. Citra Ramadhan1)
1)Magister
Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia
2)Universitas
Sumatera Utara, Indonesia
Abstrak
Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis aturan hukum yang mengatur dan faktor penyebab serta tindakan
yang dilakukan Polsek Delitua bila terjadi tindak pidana di masa pandemi
Covid-19. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif
yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka (data sekunder)
atau penelitian hukum perpustakaan. Hasil penelitian didapatkan bahwa aturan
hukum yang mengatur tentang tindak pidana yang terjadi pada masa covid 19 diatur
pada undang-undang dan peraturan pemerintah yaitu UUD 1945, Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, Peraturan
Pemerintah No 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
pada masa Covid serta peraturan pendukung lainnya sepertu, Peraturan Presiden,
Intruksi Presiden, Peraturan Gubernur, dan Maklumat Kapolri. Faktor penyebab
pelaku melakukan tindak pidana di masa covid disebabkan oleh faktor inter yaitu
agama, ekonomi dan kemiskinan serta pendidikan, juga faktor ekstern terdiri
dari faktor lingkungan, pergaulan bebas dan kurangnya perhatian pemerintah
dalam pemberian bansos. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana di masa
covid yaitu dengan melakukan upaya penal dan non penal dengan melakukan
penyuluhan dan sosialasi tentang menjaga kesehatan, mencuci tangan, memakai
masker bagi pengunjung tahanan, memberikan bansos untuk setiap masyarakat
secara merata.
Kata Kunci: Penahanan;
Tersangka; Masa Covid-19.
Sumber :
Journal of Education,
Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
Vol 4, No. 1, Agustus
2021: 384-397
Komentar
Posting Komentar