ANALISIS HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA MENJALANKAN PUTUSAN PENGADILAN
ANALISIS
HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA MENJALANKAN PUTUSAN
PENGADILAN
Nurul
Fitria1, Muh. Arfah Pattereng2, Zulkifli Makkawaru2
1Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa
2Program
Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana,Universitas Bosowa
ABSTRAK
Dalam era
globalisasi dan modernisasi
saat ini, tanah
memegang peranan sentral
dalam kehidupan manusia
serta merupakan permasalahan
yang paling pokok dan krusial. Terlihat dari banyaknya perkara perdata maupun
pidana yang diajukan ke pengadilan, antara lain
menyangkut sengketa tata
usaha Negara mengenai
penertiban sertipikat tanah
dan berbagai perbuatan
melawan hukum lainnya.Negara mengakomodir
perkembangan ini melalui
kewajiban pemerintah untuk
menyelenggarakan pendaftaran tanah,
baik secara sistematik maupun
sporadik dengan tujuan
untuk menjamin kepastian
hukum dan memberikan
perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas tanah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai
kegiatan pendaftaran tanah
beserta berbagai permasalahan
seputarnya, khusus mengenai
pembatalan Sertipikat Hak
Milik berdasarkan Putusan Pengadilan
Nomor : 634PK/PDT/2012 yang
kemudian dianalisa guna
memberikan saran atau
jalan keluar bagi
permasalahan yang terjadi. Dari
penelitian tersebut diketahui
bahwa sertipikat hak
atas tanah merupakan
alat pembuktian yang
kuat, bukan alat pembuktian yang mutlak.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan,
Pembatalan Sertifikat, Hak Milik
Sumber :
J. Paradigma Administrasi
Negara,
Vol. 3 (2): 117-122, Juni
2021
Komentar
Posting Komentar