TEORI HUKUM PANCASILA DALAM PEMBENTUKKAN UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (ANALISIS CLUSTER BADAN HUKUM)
TEORI
HUKUM PANCASILA DALAM PEMBENTUKKAN UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA
KERJA (ANALISIS CLUSTER BADAN HUKUM)
Muhammad
Ikhsan Kamil
Fakultas
Hukum Universitas Islam Al-Azhar
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai pembentukkan
Undang-undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bab mengenai badan
hukum apakah pembentukkannya sudah memperhatikan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam Teori Hukum Pancasila. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum
yang berfokus pada peraturan yang tertulis (law in book). Berdasarkan hasil
penelitian menunjukkan bahwa dalam pembentukkan Undang-Undang Cipta Kerja bab
Badan hukum mempunyai tujuan agar memudahkan dan memangkas berbagai birokrasi
yang menghambat masyarakat Indonesia dalam memulai usaha. Akan tetapi ada
beberapa pasal yang akan menimbulkan ketidak adilan bagi sebagian masyarakat
khususnya memberikan batas modal dalam mendirikan UMK yang terlampau besar
sehingga akan ada kecerendungan persaingan usaha yang tidak sehat. Sehingga
menurut analisa penulis ada satu bagian dalam rangkaian Teori Hukum Pancasila
yang tidak terpenuhi yaitu bagian Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Kata Kunci : Pancasila, Cipta Kerja,Badan Hukum.
Sumber:
Unizar Law Review
Volume 5 Issue 1, Juni 2022
Komentar
Posting Komentar