TEORI HUKUM PANCASILA DALAM PEMBENTUKKAN UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (ANALISIS CLUSTER BADAN HUKUM)

 

TEORI HUKUM PANCASILA DALAM PEMBENTUKKAN UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (ANALISIS CLUSTER BADAN HUKUM)

Muhammad Ikhsan Kamil

Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai pembentukkan Undang-undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bab mengenai badan hukum apakah pembentukkannya sudah memperhatikan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam Teori Hukum Pancasila. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yang berfokus pada peraturan yang tertulis (law in book). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembentukkan Undang-Undang Cipta Kerja bab Badan hukum mempunyai tujuan agar memudahkan dan memangkas berbagai birokrasi yang menghambat masyarakat Indonesia dalam memulai usaha. Akan tetapi ada beberapa pasal yang akan menimbulkan ketidak adilan bagi sebagian masyarakat khususnya memberikan batas modal dalam mendirikan UMK yang terlampau besar sehingga akan ada kecerendungan persaingan usaha yang tidak sehat. Sehingga menurut analisa penulis ada satu bagian dalam rangkaian Teori Hukum Pancasila yang tidak terpenuhi yaitu bagian Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kata Kunci : Pancasila, Cipta Kerja,Badan Hukum.

 

Sumber:

Unizar Law Review

Volume 5 Issue 1, Juni 2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan