ANALISIS HUKUM MENGHADIRI WALIMATUL URSY SAAT PANDEMI COVID 19
ANALISIS
HUKUM MENGHADIRI WALIMATUL URSY SAAT PANDEMI COVID 19
Rina
Septiani
Fakultas
Agama Islam
Universitas
Nahdlatul Ulama Indonesia
Jalan
Taman Amir Hamzah No. 5 Jakarta Selatan
Abstrak:
Penelitian ini membahas
tentang analisis hokum baik dilihat dari segi hukum islam maupun hukum positif terkait
dengan hukum menghadiri walimatul ursy saat pandemic covid 19, penelitian ini
akan focus pada hokum menghadiri pesta pernikahan saat pandemic. Metode yang digunakan
adalah studi pustaka dengan pendekatan analisis normatif-komparatif, analisis
data yang digunakan adalah mulai dari data kualitatif sampai dengan data
skunder. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum menghadiri walimatul ursy saat
pandemic baik secara hukum islam maupun positif tidak menjadi wajib melainkan
di perbolehkan jika yang diundang dalam keadaan sehat serta siap melakukan protocol
kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, namun apabila yang diundang
dalam keadaan tidak sehat atau terkonfirmasi virus corona maka menghadirinya menjadi
haram karena akan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar jika yang
bersangkutan hadir.
Kata Kumci :
Hukum, Walimatul Ursy;
Menghadiri; Pandemi Covid.
Sumber :
JOURNAL OF ISLAMIC AND
LAW STUDIES
Vol. 5, No. 1, 2021, pp.
27-42
Komentar
Posting Komentar