ANALISIS HUKUM MENGHADIRI WALIMATUL URSY SAAT PANDEMI COVID 19

 

ANALISIS HUKUM MENGHADIRI WALIMATUL URSY SAAT PANDEMI COVID 19

Rina Septiani

Fakultas Agama Islam

Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Jalan Taman Amir Hamzah No. 5 Jakarta Selatan

 

Abstrak:

Penelitian ini membahas tentang analisis hokum baik dilihat dari segi hukum islam maupun hukum positif terkait dengan hukum menghadiri walimatul ursy saat pandemic covid 19, penelitian ini akan focus pada hokum menghadiri pesta pernikahan saat pandemic. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan analisis normatif-komparatif, analisis data yang digunakan adalah mulai dari data kualitatif sampai dengan data skunder. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum menghadiri walimatul ursy saat pandemic baik secara hukum islam maupun positif tidak menjadi wajib melainkan di perbolehkan jika yang diundang dalam keadaan sehat serta siap melakukan protocol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, namun apabila yang diundang dalam keadaan tidak sehat atau terkonfirmasi virus corona maka menghadirinya menjadi haram karena akan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar jika yang bersangkutan hadir.

 

Kata Kumci :

Hukum, Walimatul Ursy; Menghadiri; Pandemi Covid.

 

Sumber :

JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES

Vol. 5, No. 1, 2021, pp. 27-42

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan