ANALISIS KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM “A”
ANALISIS
KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM “A”
Annisa
Sekar Khatulistiwi, Vega Wafaretta
Universitas
Negeri Malang
Abstrak
Koperasi Karyawan “A” di Kota Malang belum
melaksanakan analisis kesehatan sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Padahal, penilaian kesehatan ini
penting untuk menilai kinerja keuangan internal, serta berkontribusi terhadap
masyarakat dan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena masih banyak
koperasi yang perlu pembinaan untuk melakukan penilaian kesehatan, maka
penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kesehatan Koperasi Karyawan
“A” selama tahun 2017-2019 dengan mengacu pada peraturan tersebut. Data laporan
dan catatan keuangan diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian
ini adalah Koperasi Karyawan “A” memperoleh predikat penilaian “Dalam
Pengawasan” untuk tahun 2017 dan 2019 dan “Cukup Sehat” untuk tahun 2018.
Beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh koperasi adalah menghindari kas yang
terlalu banyak menganggur dengan mengoptimalkan pinjaman yang diberikan dari
dana yang dihimpun; memperbaiki aspek manajemen terkait visi misi dan
kelengkapan Standard Operating Procedure (SOP); mensyaratkan agunan untuk
pinjaman; serta meminimasi biaya dan mengoptimalkan pendapatan. Temuan lainnya
adalah walaupun koperasi simpan pinjam lebih signifikan daripada koperasi
dagang, Koperasi Karyawan “A” perlu memisahkan secara detail dan terstruktur
terkait catatan keuangan antara simpan pinjam dan dagang.
Kata kunci: Analisis Kesehatan, Koperasi Simpan
Pinjam, Koperasi Karyawan “A”
Sumber:
Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak, Dan Informasi
(JAKPI)
Volume 2, No. 1, Juni 2022, 1-15
Komentar
Posting Komentar