Analisis Yuridis Kewenangan Penyitaan Harta Kekayaan Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak

 

Analisis Yuridis Kewenangan Penyitaan Harta Kekayaan Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak

Riana Julianty Siregar1), Utary Maharany Barus2) & Taufik Siregar3)

1) Program Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia

2) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Indonesia

3) Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Indonesia

 

Abstrak

 

Penagihan pajak berupa pelaksanaan penyitaan adalah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa akibat pajak yang harus dibayar tidak dilunasi 2x24 jam sesudah tanggal pemberitahuan dengan pernyataan dan penyerahan surat paksa kepada penanggung pajak. Pelaksanaan kewenangan Juru sita pajak di kantor pelayanan pajak Pratama Medan Timur adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak yaitu melaksanakan penyitaan dan penyanderaan, selain itu juru sita pajak juga diberi kewenangan antara lain memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penanggung pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Kata Kunci: Penyitaan Harta Kekayaan Wajib Pajak, Juru Sita Pajak.

 

Sumber:

ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1) 2020: 77-89

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan