Analisis Yuridis Kewenangan Penyitaan Harta Kekayaan Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak
Analisis
Yuridis Kewenangan Penyitaan Harta Kekayaan Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak
Riana
Julianty Siregar1), Utary Maharany Barus2) & Taufik
Siregar3)
1)
Program Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia
2)
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Indonesia
3)
Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Indonesia
Abstrak
Penagihan pajak berupa pelaksanaan penyitaan adalah
sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa
akibat pajak yang harus dibayar tidak dilunasi 2x24 jam sesudah tanggal
pemberitahuan dengan pernyataan dan penyerahan surat paksa kepada penanggung
pajak. Pelaksanaan kewenangan Juru sita pajak di kantor pelayanan pajak Pratama
Medan Timur adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak yaitu
melaksanakan penyitaan dan penyanderaan, selain itu juru sita pajak juga diberi
kewenangan antara lain memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka
lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di
tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penanggung pajak, atau di tempat lain
yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita hal ini sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Kata Kunci: Penyitaan Harta Kekayaan Wajib Pajak, Juru
Sita Pajak.
Sumber:
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1) 2020:
77-89
Komentar
Posting Komentar