Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Khiyar pada Jual Beli On-Line di Indonesia

 

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Khiyar pada Jual Beli On-Line di Indonesia

Galuh Tri Pambekti*

Fakultas Ekonomi, Universitas Wahid Hasyim

 

Abstak

Jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Masalah-masalah fiqh yang muncul dalam jual beli juga terus bertambah seiring perkembangan cara jual beli yang terus mengalami perubahan. Di era globalisasi, terdapat peran teknologi dalam proses jual beli yaitu sistem online purchasing atau jual beli secara online. Penelitian ini merupakan studi kasus pada Tokopedia.com, yaitu salah satu mall online di Indonesia yang menggunakan model bisnis marketplace. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan tinjauan fiqh muamalah terhadap khiyar pada jual beli online di Tokopedia.com. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer, pengambilan data dengan metode dokumentasi dan wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu informan penjual dan pembeli di Tokopedia.com. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan khiyar Pada Jual Beli Online di Tokopedia, dari hasil observasi di lapangan, secara system pusat resolusi menunjukan sudah mendekati konsep khiyar. Namun masih kurang terealisasi proses khiyar secara sempurna, misalnya dalam kasus sebagian pedagang belum sepenuhnya memahami konsep khiyar dalam Islam, hanya beberapa saja yg memahaminya. Dalam analisis persaman khiyar dengan resolusi pada jual beli online di Tokopedia.com, ditemukan 3 (macam) khiyar. Pertama, khiyar majlis, dalam jual beli online di Tokopedia.com tidak terdapat khiyar majlis karena antara pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Kedua, khiyar ‘aib, pada Tokopedia.com khiyar ‘aib di terapkan pada pusat resolusi dengan pilihan solusi (garansi) tukar barang sesuai pesanan. Ketiga, khiyar syarat, pada Tokopedia.com khiar syarat tidak di sepakati pada setiap transaksi antara penjual dan pembeli karena pada situs jual beli online Tokopedia.com sudah ada peraturan baku. Dalam penelitian ini juga ditemukan faktorfaktor yang mempengaruhi pengabaikan prinsip khiyar, yaitu terabaikannya akad jual beli, kurangnya sosialisasi ilmu pengetahuan agama, dan kurangnya kesadaran dan simpati.

Kata kunci : jual beli, khiyar, metode kualitatif

 

Sumber:

JURNAL AKSES VOLUME 12 NOMOR 24 – OKTOBER 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan