Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Khiyar pada Jual Beli On-Line di Indonesia
Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Khiyar pada Jual Beli On-Line di Indonesia
Galuh
Tri Pambekti*
Fakultas
Ekonomi, Universitas Wahid Hasyim
Abstak
Jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus
mengalami perkembangan dari masa ke masa. Masalah-masalah fiqh yang muncul dalam
jual beli juga terus bertambah seiring perkembangan cara jual beli yang terus
mengalami perubahan. Di era globalisasi, terdapat peran teknologi dalam proses
jual beli yaitu sistem online purchasing atau jual beli secara online.
Penelitian ini merupakan studi kasus pada Tokopedia.com, yaitu salah satu mall
online di Indonesia yang menggunakan model bisnis marketplace. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk melakukan tinjauan fiqh muamalah terhadap khiyar pada
jual beli online di Tokopedia.com. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer, pengambilan data dengan
metode dokumentasi dan wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu
informan penjual dan pembeli di Tokopedia.com. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan khiyar Pada Jual Beli Online di Tokopedia, dari
hasil observasi di lapangan, secara system pusat resolusi menunjukan sudah
mendekati konsep khiyar. Namun masih kurang terealisasi proses khiyar secara
sempurna, misalnya dalam kasus sebagian pedagang belum sepenuhnya memahami
konsep khiyar dalam Islam, hanya beberapa saja yg memahaminya. Dalam analisis
persaman khiyar dengan resolusi pada jual beli online di Tokopedia.com,
ditemukan 3 (macam) khiyar. Pertama, khiyar majlis, dalam jual beli online di Tokopedia.com
tidak terdapat khiyar majlis karena antara pembeli dan penjual tidak bertemu
secara langsung. Kedua, khiyar ‘aib, pada Tokopedia.com khiyar ‘aib di terapkan
pada pusat resolusi dengan pilihan solusi (garansi) tukar barang sesuai pesanan.
Ketiga, khiyar syarat, pada Tokopedia.com khiar syarat tidak di sepakati pada
setiap transaksi antara penjual dan pembeli karena pada situs jual beli online
Tokopedia.com sudah ada peraturan baku. Dalam penelitian ini juga ditemukan
faktorfaktor yang mempengaruhi pengabaikan prinsip khiyar, yaitu terabaikannya akad
jual beli, kurangnya sosialisasi ilmu pengetahuan agama, dan kurangnya
kesadaran dan simpati.
Kata kunci : jual beli, khiyar, metode kualitatif
Sumber:
JURNAL AKSES VOLUME 12 NOMOR 24 – OKTOBER 2017
Komentar
Posting Komentar