ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI BAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
ANALISIS
KEPASTIAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI
BAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
I
Gede Mahatma Yogiswara Winatha1, Anak Agung Gede Agung Indra
Prathama2, Putu Pradnyamita Setianingtyas3, Ni Putu Wulan
Cintana cita4
Fakultas
Hukum Universitas Ngurah Rai Jl. Kampus Ngurah Rai No.30, Penatih, Kec.
Denpasar Tim., Kota Denpasar
Abstrak,
Tujuan
dalam penelitian ini
adalah untuk memperoleh
kajian dan pemahaman komperhensif terhadap
kepastian hukum pengetahuan
dan ekspresi budaya
tradisional, baik pengakuan dan
perlindungannya dalam hukum
nasional maupun dalam
hukum internasional yang berfokus
sebagai bagian dari
hak kekayaan intelektual.
Adapun metode penulisan yang digunakanadalah penelitian hukum normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptualdan pendekatan
perbandingan. Adapun hasil dan simpulan yang ditemukan bahwa dimensi HKI atas
pengetahuan tradisional merujuk pada
karya teknologi lokal dan
pribumi, sedangkan ekspresi
budaya tradisional berhubungan
tentang karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra atau cerita, ritual,
lencana, seni, kerajinan tangan, bentuk ukiran, bentuk arsitektur, dan
sebagainya. Jaminan atas kepastian hukum
pengetahuan tradisional dan
ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit
dan eksplisit dalam
hukum internasional dan
nasional. Ius
constitutumIndonesia merujuk pada
perspektif hukum Hak
Cipta, Hukum Paten,
Hukum Merek, UUPK dan
Permenkumham tentang Data
Kekayaan Intelektual Komunal.
Ditemukan adanya
ketidaksempurnaan pengaturan terkait
jaminan hakatas subjek
hukum komunal
daripengetahuan dan ekspresi
budaya tradisional sebagai
bagian dari HKI
yang perlu dilindungi.
Kata Kunci: Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya
Tradisional.
Sumber:
Jurnal Raad Kertha Vol. 6, No. 1, Periode Pebruari
2023-Juli 2023
Komentar
Posting Komentar