ANALISIS PENYELESAIAN KONFLIK HAK ULAYAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN JAYAPURA PAPUA
ANALISIS PENYELESAIAN KONFLIK
HAK ULAYAT PADA
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN JAYAPURA PAPUA
Jordan
Randy Zethdan Pellokila
Universitas
Tarumanagara (UNTAR) Jakarta. Indonesia
Abstrak
Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh dinamika
pembangunan ekonomi dan
infrastruktur di Papua yang semakin meningkat.Tujuannya untuk
mewujudkankesejahteraan
masyarakat, sekaligus meningkatkan ketertinggalan yang
telah lama, yang pada
gilirannya menimbulkan
persoalan baru. Pembukaan
lahan untuk perkebunan dan sarana
serta prasarana lain, beririsan dengan kepentingan
masyarakat adat di Papua. Metode yang digunakan
pada penelitian ini
adalah yuridis empiris yang bertumpu
pada hasil penelitian
di lapangan.Tujuan yang ingin
diperoleh ialah menganalisis
penyelesaian konflik
kebebasan untuk berbuat sesuatu pada
masyarakat hukum adat
di Kabupaten Jayapura Papua.
Hasilnya menunjukan bahwa hukum pertanahan di Indonesia tidak terlepas
dari hakkebebasan berkspresi. Jauh
sebelum terciptanya UU No 5
Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA), masyarakat hukum
kita telah mengenal
kebebasan berkspresi. Konflik
yang terjadi
antara masyarakat hukum adat
dengan pihak lainnya
yang terjadi hampir diseluruh Indonesia
salah satunya dikarenakan
adanya ketidakpastian wilayah
tanah ulayah masyarakat
hukum adat tersebut.
Cara penyelesaian yang dapat
ditempuh selama ini
adalah melalui upaya litigasi yakni
melalui pengadilan dan
upaya penyelesaian sengketa non litigasi di luar pengadilan.
Kata Kunci: Alternative Dispute Resolution, litigasi,
nonlitigasi, masyarakat adat, hak ulayat.
Sumber:
Jurnal Syntax Transformation
Vol. 2 No.8, Agustus 2021
Komentar
Posting Komentar