ANALISIS TERHADAP PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH BANK NEGARA INDONESIA
ANALISIS
TERHADAP PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH BANK NEGARA INDONESIA
Nur
Nugroho, Sunarmi, Mahmul Siregar & Riswan Munthe
Program
Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia
Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Fakultas
Hukum Universitas Medan Area, Indonesia
Abstrak
Pencucian uang dapat merongrong perekonomian nasional
karena sangat berhubungan erat dengan kepercayaan seseorang atau negara lain
terhadap kebijakan negara. Biasanya pencucian uang dilakukan dengan mencampur
uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah akan kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan
yang jujur, merongrong integritas pasar keuangan karena lembaga-lembaga
keuangan (financial institutions) bahkan yang mengandalkan dana hasil kejahatan
dapat menghadapi bahaya likuiditas; mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah
terhadap kebijakan perekonomian suatu negara yang berakibat kurangnya
kepercayaan Negara lain terhadap kebijakan pemerintah negara itu. Dalam
melaksanakan tugas pengawasannya Bank BNI cabang USU telah menerapkan Undang
Undang No 8 tahun 20110 tentang TPPU dengan Peraturan Bank Indonesia No 11
/28/PBI/ dengan menerapkan prinsip mengenal Nasabah serta tahapan tahapan
sesuai dengan Surat Edaran No. 11/ 31 /DPNP Tahun 2009 Pedoman Standar Penerapan
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.
Kata Kunci:
Pencegahan, Tindak pidana, Pencucian Uang.
Sumber:
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1) 2020:
100-110
Komentar
Posting Komentar