ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA(APBN) TERHADAP PENDANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
ANALISIS
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA(APBN) TERHADAP PENDANAAN KEBIJAKAN
PENDIDIKAN
Muhammad
Shalman Al Farizy Santoso
Program
Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Abstrak
Anggaran
pendapatan belanja negara
atau APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai
pedoman pengeluaran dan penerimaan negara
agar terjadi keseimbangan yang
dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya
peningkatan produksi,
peningkatan kesempatan kerja,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
serta pada akhirnya
ditujukan untuk tercapainya
masyarakat adil dan makmur material
maupun spiritual berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. “Indonesia masih berada di belakang
beberapa negara Asia dari segi pendidikan, padahal telah dikeluarkannya anggaran
20 persen dari
APBN untuk edukasi selama 10
tahun terakhir. Ini masih
belum memuaskan. Bahkan
mungkin menjadi kekecewaan karena
lulusan pendidikan Indonesia
tidak mencapai level yang diinginkan. Pemerataan akses
Pendidikan serta sarana dan prasarana yang belum memadai
terutama di Indonesia Timur dan
daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar
(3T) termasuk memprihatinkan. Ini
menjadi salah satu tantangan yang akan
diperbaiki pemerintah. Hasil
dan penelitian ini
adalah (1) proses perumusan kebijakan
pandanaan pendidikan mencerminkan kurangnya komitmen political will
dari pemerintah dan
DPR. (2) Implementasi
kebijakan pendanaan Pendidikan 20% dari
APBN. (3) Hasil analisis
kebijakan pendanaan Pendidikan. Penelitian
ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana proses perumusan kebijakan pendanaan Pendidikan,
implementasinya serta bagaimana analisisnya. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode analisis kebijakan dengan model analisis kebijakan
retrospektif dan jenis analisis proses kebijakan.
Kata Kunci:
Anggaran, Kebijakan, Pendidikan
Sumber:
JSIP: Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan
Volume 2, No 2 Agustus 2021
Komentar
Posting Komentar