ANALISIS KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM “A”
ANALISIS
KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM “A”
Annisa
Sekar Khatulistiwi, Vega Wafaretta
Universitas
Negeri Malang
Abstrak
Koperasi Karyawan “A” di Kota Malang belum
melaksanakan analisis kesehatan sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam
dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Padahal, penilaian kesehatan ini penting untuk
menilai kinerja keuangan internal, serta berkontribusi terhadap masyarakat dan
perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena masih banyak koperasi yang perlu
pembinaan untuk melakukan penilaian kesehatan, maka penelitian ini bertujuan
untuk melakukan analisis kesehatan Koperasi Karyawan “A” selama tahun 2017-2019
dengan mengacu pada peraturan tersebut. Data laporan dan catatan keuangan diperoleh
melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Koperasi
Karyawan “A” memperoleh predikat penilaian “Dalam Pengawasan” untuk tahun 2017
dan 2019 dan “Cukup Sehat” untuk tahun 2018. Beberapa hal yang perlu diperbaiki
oleh koperasi adalah menghindari kas yang terlalu banyak menganggur dengan
mengoptimalkan pinjaman yang diberikan dari dana yang dihimpun; memperbaiki
aspek manajemen terkait visi misi dan kelengkapan Standard Operating Procedure
(SOP); mensyaratkan agunan untuk pinjaman; serta meminimasi biaya dan
mengoptimalkan pendapatan. Temuan lainnya adalah walaupun koperasi simpan
pinjam lebih signifikan daripada koperasi dagang, Koperasi Karyawan “A” perlu
memisahkan secara detail dan terstruktur terkait catatan keuangan antara simpan
pinjam dan dagang.
Kata kunci:
Analisis Kesehatan, Koperasi Simpan
Pinjam, Koperasi Karyawan “A”
Sumber:
Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak, Dan Informasi
(JAKPI)
Volume 2, No. 1, Juni 2022, 1-15
Komentar
Posting Komentar