PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG TELAH DILANGGAR HAKNYA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON-LITIGASI

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG TELAH DILANGGAR HAKNYA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON-LITIGASI

Ahmad Fauzi

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Ismail Koto

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

 

 

 

ABSTRAK

Praktek jual beli yang melibatkan penjual dan pembeli barang/jasa di Indonesia sejatinya dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia dan mensejahterakan masyarakat sebagai pelaku usaha sekaligus memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sebagai pembeli. Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sementara itu Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yang idealnya lebih memberikan kepastian hukum bagi para pihak terutama pihak yang dimenangkan karena putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat, tidak ada upaya hukum yang lain dan harus dilaksanakan oleh para pihak. Namun pada kenyataannya justru kebalikannya yaitu konsumen/penggugat (pihak yang dimenangkan) tidak mendapatkan kepastian atas hak-haknya yang telah diatur dalam Pasal 4 UUPK.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Litigasi, Non-litigasi.

 

Sumber publikasi Jurnal Yuridis, Vol. 9, No. 1 (2022)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kapabilitas Proses Produk Farmasi X Dengan Pendekatan Six Sigma Di Pt Y

Analisis Pengaruh Hifdz Al Maal Terhadap Pengelolaan Harta Pada Pedagang Muslim Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi

Pengaruh Kemudahan, Kecepatan dan Keamanan Penggunaan Qris Pada UMKM Halal Kota Medan