PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG TELAH DILANGGAR HAKNYA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON-LITIGASI
PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI KONSUMEN YANG TELAH DILANGGAR HAKNYA MELALUI JALUR LITIGASI DAN
NON-LITIGASI
Ahmad Fauzi
Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara
Ismail Koto
Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara
ABSTRAK
Praktek jual beli yang melibatkan penjual dan pembeli barang/jasa di
Indonesia sejatinya dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia dan
mensejahterakan masyarakat sebagai pelaku usaha sekaligus memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat sebagai pembeli. Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan
data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan
berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang
berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline
maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode
analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan
materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan
interpretasi dalam pembahasan. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sementara itu Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penyelesaian
sengketa melalui jalur litigasi yang idealnya lebih memberikan kepastian hukum
bagi para pihak terutama pihak yang dimenangkan karena putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat, tidak ada upaya hukum yang lain dan
harus dilaksanakan oleh para pihak. Namun pada kenyataannya justru kebalikannya
yaitu konsumen/penggugat (pihak yang dimenangkan) tidak mendapatkan kepastian
atas hak-haknya yang telah diatur dalam Pasal 4 UUPK.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Litigasi, Non-litigasi.
Sumber publikasi Jurnal
Yuridis, Vol. 9, No. 1 (2022)
Komentar
Posting Komentar